PALU –
**Borneonews - Palu**, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menahan dua anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang tahanan di Polresta Palu. Penahanan ini dilakukan sebagai upaya untuk memperlancar proses pengusutan lebih lanjut. Kepala Bidang Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengungkapkan bahwa penyelidikan mendalam telah dilakukan, termasuk pengumpulan fakta-fakta yang relevan dan evaluasi menyeluruh mengenai potensi kejadian kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas penjaga tahanan. Selama proses investigasi, pihak Propam Polda Sulteng telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Kelompok saksi ini terdiri dari petugas jaga, tahanan lainnya, pegawai rumah sakit, dan penyidik. Meskipun kedua polisi yang ditahan belum berstatus sebagai tersangka, penahanan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi prosedur pemeriksaan yang lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan indikasi bahwa penganiayaan diduga dilakukan oleh Bripda CH dengan bantuan Bripda M. Penyidikan juga mencakup hasil rekaman *kamera pengawas* yang berlokasi di Polresta Palu. Rekaman tersebut telah disita dan dikirim ke Markas Besar Polri untuk dianalisis oleh tim ahli. Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus tewasnya tahanan BA dengan transparansi. Penanganan ini beralih dari Polresta Palu ke Polda Sulteng untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Polda Sulteng juga telah membentuk beberapa tim guna memperkuat proses pengungkapan kasus ini. Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, menyatakan bahwa dugaan penganiayaan oleh dua petugas jaga terjadi karena rasa kesal, setelah tahanan lain melapor bahwa BA dinilai berisik dan mengganggu saat waktu istirahat. Saat ini, tim khusus masih mendalami motif lebih lanjut terkait perilaku penganiayaan tersebut. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa Bripda M menampar BA dan mengeluarkannya dari sel, sedangkan Bripda CH memukul korban di bagian wajah dan ulu hati sebanyak dua kali. Penganiayaan ini terjadi pada dini hari dan disaksikan oleh beberapa tahanan yang masih terjaga. Jika dalam proses pengembangan terbukti bahwa kedua anggota Polresta Palu terlibat, mereka dapat dikenakan pasal 354 atau pasal 351 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. BA diketahui ditahan di Polresta Palu mulai tanggal 2 September 2024 karena kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tragisnya, ia dinyatakan meninggal dunia pada hari tanggal 13 September dinihari di RS Bhayangkara Palu. ANTARA