**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap inovasi yang berasal dari dalam negeri.
Supratman menyatakan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat sistem paten di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap berbagai invensi lokal serta mensinergikan ketentuan yang ada dengan standar internasional.
RUU Paten ini berfokus pada beberapa sasaran utama, di antaranya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan paten yang bersifat inovatif. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan perkembangan hukum internasional, khususnya di sektor hukum kekayaan intelektual (*intellectual property*).
Perubahan yang diterapkan dalam RUU Paten mencakup 48 pasal. Substansi dari pengaturan ini akan mencakup berbagai isu yang berkaitan dengan perkembangan inovasi, pembatasan invensi, penjelasan klaim, metode, sistem, pelaksanaan, biaya, judul invensi, serta syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk memperoleh paten.
Salah satu perubahan yang dianggap signifikan meliputi penambahan definisi baru mengenai 'Pengetahuan Tradisional' dan 'Sumber Daya Genetik'. Selain itu, akan ada pembaruan mengenai ketentuan invensi yang tidak dapat diberikan paten, serta penambahan *grace period* dari enam bulan menjadi satu tahun.
Supratman juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses intensif untuk menyusun perubahan yang dibutuhkan dalam Undang-Undang Paten. Ia menghargai dedikasi dan kerja keras dari pimpinan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta perwakilan pemerintah yang telah berperan aktif dalam pembahasan RUU Paten ini.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia juga telah menyelesaikan rapat paripurna terakhir untuk periode 2019-2024 yang menghasilkan pengesahan sembilan rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Salah satu dari undang-undang yang disetujui tersebut adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
ANTARA
Pengesahan RUU Paten Tingkatkan Perlindungan Inovasi Lokal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







