BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pilkades Serentak 2016, di Desa Nanga Belantikan, Kecamatan Belantikan Raya ditunda, karena tidak memenuhi syarat. Tetapi, 40 desa lainnya di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, tetap melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang I, pada 1 Oktober 2016.

"Untuk Pilkades di Desa Nanga Belantikan, Kecamatan Belantikan Raya tidak jadi dilaksanakan tahun ini," ungkap Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Setda Lamandau, Triadi,  Jumat (12/8/2016).

Menurut dia, gagalnya pelaksanaan Pilkades di desa Nanga Belantikan tersebut, karena dua orang calon yang mendaftar usianya belum mencukupi seperti yang sudah disyaratkan. Sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa, usia bagi calon Kades minimal 25 tahun.

Sedangkan, lanjut dia, dua orang calon kades di Desa Nanga Belantikan usianya baru 24 tahun. Sebelumnya, masa pendaftaran bakal calon kades di desa tersebut sempat diperpanjang selama 20 hari, tetapi ternyata tetap tidak ada yang mendaftar lagi.

"Akhirnya panitia pilkades tingkat desa mengirimkan surat ke bupati. Dan pak bupati menginstruksikan agar pilkades di sana dipending sampai tahun 2018," ucapnya.

Karena itu, imbuhnya lagi, untuk Desa Nanga Belantikan keputusannya akan mengikuti Pilkades serentak gelombang II. "Untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di desa, ditunjuk pejabat (Pj) Kades yang diusulkan oleh camat." (HN/N).