**Borneonews - Jakarta**, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menyampaikan keyakinannya bahwa layanan pembuatan paspor elektronik atau *e-paspor* akan memberikan lebih banyak manfaat bagi warga negara Indonesia (WNI). Keyakinan ini disampaikan dalam kesempatan peluncuran *e-paspor* yang diadakan secara daring, di mana ia menekankan pentingnya evolusi ini bagi citra Indonesia di kancah internasional. Hermono menjelaskan bahwa penggunaan *e-paspor* yang dilengkapi dengan cip tidak hanya memberikan kesan modern tetapi juga meningkatkan penghormatan terhadap pemegangnya. Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan beberapa negara di Afrika yang masih menggunakan model paspor tradisional. "Penggunaan *e-paspor* membuat posisi kita sebagai negara menjadi lebih baik," ungkapnya. Menurut Dubes Hermono, pemegang *e-paspor* akan terlihat lebih kredibel saat berinteraksi di luar negeri. Namun, ia juga mengingatkan kepada petugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk lebih berhati-hati dalam proses pembuatan *e-paspor*. Kesalahan dalam memasukkan data pengguna dapat terus berlanjut dan berpotensi mengganggu fungsi perlindungan paspor itu sendiri. "Maka dari itu, modernisasi paspor ini harus diimbangi dengan sikap kehati-hatian dari para petugas," imbuhnya. Paspor, diakui Hermono, merupakan dokumen penting yang diberikan kepada warga negara dengan persyaratan tertentu agar mereka dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai alat perlindungan bagi WNI dan memudahkan akses mereka saat bepergian. Idul Adheman, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, menjelaskan lebih lanjut mengenai keunggulan *e-paspor*. Ia mengungkapkan bahwa sistem keamanannya jauh lebih baik berkat adanya cip yang terintegrasi di bagian sampul belakang. Cip tersebut menyimpan data, foto, dan sidik jari pemegang paspor, sehingga membuatnya sangat sulit untuk dipalsukan. *E-paspor* ini juga dirancang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau *International Civil Aviation Organization* (ICAO). Sebanyak 18 kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sudah mampu melayani pembuatan *e-paspor*. Di Malaysia, WNI kini dapat membuat *e-paspor* di enam lokasi berbeda: KBRI Kuala Lumpur, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Johor Bahru, Kuching, Kota Kinabalu, dan Tawau. Ketersediaan layanan ini diharapkan dapat mempermudah WNI dalam memenuhi kebutuhan perjalanan internasional mereka. ANTARA