**Borneonews - Jakarta**, DPR Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari Senin lalu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan sambutan positif terhadap pengesahan ini. Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat serta penerapan asas *cabotage*. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pelayaran yang lebih berdaulat dan adil, sehingga dapat menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien serta memperkuat ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi yang lebih komprehensif.
Lebih lanjut, Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa pentingnya penguatan pelayaran rakyat, penegasan asas *cabotage*, serta pengaturan tentang kewajiban pelayanan publik menjadi landasan utama dalam upaya ini. Selain itu, beliau menekankan perlunya pemberian fasilitas dalam hal pembiayaan dan perpajakan untuk mendukung industri angkutan perairan dan industri perkapalan. Penyederhanaan prosedur birokrasi juga dianggap krusial dalam bidang kepelabuhanan.
Inisiatif pengesahan RUU ini diajukan oleh DPR RI kepada Presiden melalui surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juli 2024. Setelah itu, pemerintah melakukan penyusunan pandangan terkait RUU tersebut melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam penyusunan ini, kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan seperti pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan praktisi turut dilibatkan.
Menteri Perhubungan menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 ini telah berfungsi selama 16 tahun, sehingga penyempurnaan menjadi sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman. Sesuai prosedur, DIM RUU Pelayaran telah disampaikan oleh pemerintah kepada Ketua DPR RI dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 5 September 2024. Dalam surat tersebut, Presiden juga menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk menjadi sektor utama, bersama dengan beberapa menteri lainnya sebagai perwakilan dari pemerintah.
Hasil pembahasan dalam panitia kerja pada tanggal 23 dan 24 September 2024 menunjukkan terdapat 67 poin perubahan dalam RUU Pelayaran, dengan total 71 pasal yang mencakup berbagai materi baru serta perubahan yang telah disepakati bersama.
Perubahan yang dirumuskan meliputi penguatan regulasi dalam pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat dan pengaturan kewajiban pelayanan publik. Penguatan asas *cabotage* melalui pengaturan usaha patungan angkutan di perairan juga menjadi salah satu fokus. Selain itu, terdapat pengaturan untuk usaha jasa terkait, pemberian kemudahan dalam pembiayaan dan perpajakan untuk industri angkutan perairan serta industri perkapalan, dan partisipasi asosiasi penyedia dan pengguna jasa dalam menentukan tarif jasa kepelabuhan.
Perubahan ini juga mencakup tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan, pengaturan pelimpahan pemanduan serta dan penggunaan kapal tunda dalam pemanduan. Ada pula upaya untuk menyederhanakan birokrasi dalam hal kepelabuhanan serta memperkuat fungsi pengawasan di bidang pelayaran. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan komisi serta perwakilan dari berbagai kementerian terkait.
ANTARA
DPR RI Resmi Sahkan Perubahan Ketiga UU Pelayaran 2008
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







