JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi para asesor guna memastikan pelaksanaan pengujian dan penilaian terhadap Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) serta Ahli Pembangun Integritas (API) di seluruh Indonesia dilakukan dengan objektif dan sesuai dengan standar nasional. Menurut Direktur Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, saat menyampaikan pernyataannya dalam sebuah acara di Jakarta, metodologi pelatihan dan sertifikasi yang diterapkan terus dikembangkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi para asesor kompetensi untuk selalu menjaga dan meningkatkan kemampuan mereka agar dapat memenuhi tuntutan industri serta praktik di lapangan. Kegiatan yang berlangsung mencakup dua agenda utama. Agenda pertama adalah Recognition Current Competency (RCC) untuk asesor kompetensi yang diselenggarakan pada 24 hingga 25 September 2024, di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 34 asesor, termasuk di dalamnya adalah Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa. Dalam agenda ini, asesor mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber terkemuka, seperti Tetty Ds. Ariyanto, mantan Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 2013-2023, beserta beberapa Master Asesor BNSP lainnya. Selanjutnya, agenda kedua adalah Upgrading Asesor Kompetensi yang berlangsung pada tanggal 26 hingga 27 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Dalam kegiatan ini, sebanyak 16 asesor menerima pelatihan mengenai Materi Uji Kompetensi (MUK) versi 2023 dari Ketua Pengendalian Mutu Sertifikasi dan Sistem Informasi BNSP, Inda Mapiliandari. Yonathan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para asesor terus meningkatkan keterampilan dan keahlian mereka, sehingga dapat menjalankan tugas mereka dengan standar yang lebih tinggi. Ia berharap agar asesor dapat terus beradaptasi dengan berbagai tantangan yang muncul dan mampu berkontribusi dalam memperkuat budaya integritas di Indonesia. LSP KPK memandang kegiatan ini sebagai langkah penting untuk menjamin kualitas serta kredibilitas proses sertifikasi yang dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BNSP. Sertifikasi yang dilakukan tidak hanya semata-mata sebuah prosedur, tetapi juga berfungsi untuk memastikan bahwa para PAKSI dan API yang berperan sebagai agen perubahan di bidang pemberantasan korupsi memiliki kompetensi yang memadai. Sejak berdirinya pada tahun 2017, LSP KPK telah berhasil melakukan sertifikasi terhadap 4.296 pejuang antikorupsi di seluruh nusantara, dengan rincian 3.249 di antaranya adalah PAKSI dan 518 lainnya adalah API. Hingga bulan Agustus 2024, lembaga ini telah melaksanakan 38 program sertifikasi yang terdiri atas empat skema sertifikasi untuk PAKSI dan dua skema untuk API. Dalam mendukung keberhasilan program sertifikasi ini, LSP KPK terus menjalin kerja sama dengan BNSP serta berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengembangkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di berbagai wilayah. Langkah ini diharapkan dapat memperluas dan mempermudah proses sertifikasi. Ke depannya, LSP KPK merencanakan untuk mendorong para asesor agar meningkatkan diri menjadi Master Asesor dengan spesifikasi khusus di bidang antikorupsi. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas asesor dalam menghadapi kompleksitas isu antikorupsi yang terus berkembang. Dengan penguatan kompetensi para asesor, LSP KPK optimis dapat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pendidikan dan sertifikasi yang berkualitas. ANTARA