**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 18 bulan kepada enam individu yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal. Total jumlah suap yang teridentifikasi mencapai Rp580 juta.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, JPU Agustini menyampaikan, "Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada masing-masing dari keenam terdakwa." Pernyataan ini disampaikan pada hari Senin.
Di antara terdakwa, terdapat Dollar Hafriyanto Siregar yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madina, serta Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di wilayah yang sama.
Selanjutnya, terdakwa lainnya termasuk Heriansyah yang bekerja sebagai Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar di Disdikbud Kabupaten Madina, serta Dedi Marito yang juga bertanggung jawab sebagai Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk PAUD dan Non-formal di instansi yang sama. Terdakwa lain yang terlibat adalah Ismansyah Batubara sebagai Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran di Disdikbud Kabupaten Madina.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar keenam terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, mereka akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
JPU menyatakan bahwa tindakan keenam terdakwa dianggap memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi praktik korupsi. Agustini menambahkan, "Sementara itu, ada beberapa hal yang dapat meringankan, seperti fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan."
Dalam penjelasannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh keenam terdakwa sudah memenuhi semua unsur tindak pidana penerimaan suap, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua.
"Keenam terdakwa diancam dengan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Agustini.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Sarma Siregar memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan rencana agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada hari Rabu. Hakim Siregar menyatakan, "Sidang ini ditunda hingga 2 Oktober, di mana kami akan mendengarkan pledoi dari para terdakwa."
ANTARA
Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Suap PPPK Madina, 18 Bulan Penjara
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







