JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada awal bulan Oktober ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Logam Mulia, pada tanggal 1 Oktober, harga emas per gram tercatat dengan penurunan sebesar Rp12.000, dan kini menjadi Rp1.452.000. Untuk harga jual kembali *buyback* emas batangan, pada hari yang sama, ditetapkan sebesar Rp1.292.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa transaksi penjualan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Jika seseorang menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, transaksi tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22. Untuk pemegang NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, tarifnya mencapai 3 persen. Pemotongan PPh 22 atas transaksi *buyback* ini dilakukan secara langsung dari total nilai yang diterima. Sebagai referensi, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa: - Harga emas 0,5 gram: Rp776.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.452.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.844.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.241.000 - Harga emas 5 gram: Rp7.035.000 - Harga emas 10 gram: Rp14.015.000 - Harga emas 25 gram: Rp34.912.000 - Harga emas 50 gram: Rp69.745.000 - Harga emas 100 gram: Rp139.412.000 - Harga emas 250 gram: Rp348.265.000 - Harga emas 500 gram: Rp696.320.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.392.600.000 Selanjutnya, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak yang diterapkan mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam hal ini, pembelian emas batangan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas juga dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang relevan. ANTARA