BORNEONEWS, Pangkalan Bun -- Tim gabungan dari Polres Kotawaringin Barat menangkap lima orang diduga pelaku judi sabung ayam di Gang Sindur II, Rt 34, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (13/8/2016).
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur Tri Bawono mengatakan, pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang melibatkan nyawa makhluk hidup ayam jago itu.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan pengintaian dan setelah memastikan kebenarannya, kemudian melakukan penggerebekan. Alhasil, puluhan pemain judi sabung ayam tersebut kocar-kacir melarikan diri dari TKP ke arah dalam hutan.
"Saat ini kami mengamankan lima orang diduga merupakan pelaku pemain judi sabung ayam, serta sembilan ekor ayam jago yang dua di antaranya dalam keadaan mati," kata Guntur. Minggu (14/8/2016).
Ia menjelaskan, lokasi judi sabung ayam tersebut milik seseoranf yang berinisial H. Dan dari lima pelaku yang ditangkap seorang di antaranya berinisial S, sebagai koordinator judi sabung ayam tersebut.
"Untuk sementara kita lakukan pemeriksaan terkait dengan hal ini. Apabila terbukti maka akan dikenakan pidana Pasal 303 KUHP, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," terangnya. (FAHRUDDIN/m)








