**Borneonews - Banda Aceh**, Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan terhadap Jamal Abdi, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Tuntutan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan alat olahraga.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Riko Sukrevi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada hari Senin. Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh majelis hakim Saptika Handini, yang didampingi oleh Harmi Jaya dan Anda Ariansyah sebagai hakim anggota.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar terdakwa Jamal Abdi dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Dalam hal terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka harus menjalani hukuman pengganti berupa tiga bulan kurungan.
Tidak hanya terdakwa Jamal Abdi, JPU juga mengajukan tuntutan serupa kepada dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Firdaus, dengan hukuman yang sama selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, dan Novizal, yang dituntut dengan hukuman lebih berat yakni tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta. Jika Novizal tidak membayar denda, ia akan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan.
Berdasarkan keterangan JPU, Novizal juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp560 juta. Apabila ia tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara satu tahun sembilan bulan.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2021, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue melakukan pengadaan alat olahraga, di antaranya bola voli, net voli, dan kaos, dengan total anggaran mencapai Rp790,9 juta. Jamal Abdi berperan sebagai Kepala Dinas yang juga selaku Pengguna Anggaran. Firdaus menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara Novizal merupakan anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa para terdakwa membagi proyek pengadaan menjadi beberapa paket untuk menghindari proses lelang. Mereka juga diduga meminjam nama perusahaan dan melaksanakan pengadaan alat olahraga secara mandiri.
"Selama pelaksanaan, para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Mereka menyusun dokumen agar terlihat seakan-akan pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya. Selanjutnya, anggaran untuk pengadaan dicairkan 100 persen," ujar JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka.
ANTARA
Jaksa Tuntut Mantan Kadispora Simeulue Dua Tahun Enam Bulan Penjara
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







