BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan peringatan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) untuk periode 2024-2029 yang baru saja dilantik. Peringatan ini menekankan agar anggota dewan tidak menggunakan pengalokasian anggaran daerah untuk kepentingan pribadi mereka. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, pada rapat paripurna DPR Aceh yang membahas pengucapan sumpah anggota DPRA, Kastor mengatakan bahwa anggaran seharusnya mencerminkan komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan dana bagi kesejahteraan masyarakat. Anggaran yang dialokasikan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Ditegaskan bahwa setiap anggota DPR Aceh memiliki tanggung jawab yang erat dengan pemerintah daerah, berfungsi sebagai perwakilan dari partai politik mereka masing-masing. Namun, Tito menegaskan, kepentingan partai politik tidak boleh mengalahkan kepentingan masyarakat. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kinerja legislatif akan dipantau oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan individu dan kelompok. DPR Aceh diharapkan untuk menjalankan tiga fungsi legislasi yang utama, yaitu pembentukan qanun, penyusunan anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi legislatif, DPR Aceh diharapkan dapat berkolaborasi dengan kepala daerah untuk menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Pentingnya qanun yang diinisiasi DPR Aceh harus memprioritaskan pelayanan publik, membuka lapangan pekerjaan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal anggaran, diharapkan anggota dewan dapat menyuarakan kepentingan masyarakat dengan memastikan alokasi dana mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka. Selain itu, mekanisme pengawasan yang diimplementasikan DPR Aceh perlu dilakukan secara berkala dan proporsional, baik terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah Aceh maupun kebijakan-kebijakan daerah secara umum. Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara DPRA dan Gubernur Aceh untuk merespon dengan cepat berbagai isu yang dihadapi masyarakat, baik secara lokal maupun regional. Hal ini juga sejalan dengan persiapan untuk pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 2024, di mana ini merupakan waktu yang tepat untuk menyelaraskan rencana kerja antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan harapan anggota dewan dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024, baik sejak tahap persiapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih, Tito mencatat bahwa semua tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA