AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui Direktorat Sistem Komunikasi telah melaksanakan sosialisasi mengenai sistem deteksi dini. Kegiatan ini mengedukasi penggunaan *signal* bahaya terkait keselamatan saat berlayar. Direktur Sistem Komunikasi Basarnas, Brigadir Jenderal TNI Denih Dahtiar, mengungkapkan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan di sektor pelayaran terkait pentingnya alat pemancar *signal* marabahaya. Kegiatan ini berlangsung di Ternate dan melibatkan kerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat, yang memiliki peran dalam pengawasan serta penegakan hukum terkait keselamatan pelayaran. Lebih lanjut, Denih menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang No 29 Tahun 2014. Sesuai dengan regulasi tersebut, Basarnas diwajibkan untuk mengumpulkan data mengenai *radio beacon* yang digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan di Indonesia, termasuk dalam sektor penerbangan dan pelayaran. Acara sosialisasi yang dipimpin oleh Denih Dahtiar ini dihadiri oleh 42 pemangku kepentingan dari unsur pemerintah dan perusahaan pelayaran yang ada di wilayah Basarnas Ternate, Provinsi Maluku Utara. Dalam sambutannya, Denih menekankan pentingnya keberadaan alat pemancar sinyal marabahaya, atau yang dikenal dengan istilah *Emergency Position Indicating Radio Beacon* (EPIRB). Alat ini memiliki peran yang sangat penting dalam menyelamatkan nyawa di tengah keadaan darurat di lautan, sehingga proses pencarian dan penyelamatan dapat dilakukan secara efisien. Ia juga menyampaikan bahwa manfaat optimal dari penggunaan EPIRB hanya bisa dicapai jika alat tersebut terdaftar dengan tepat. Proses registrasi EPIRB tidak hanya memastikan bahwa alat tersebut berfungsi dengan baik, tetapi juga memudahkan pihak Basarnas untuk melacak posisi kapal yang mengalami keadaan darurat di lautan. Selain menyoroti pentingnya aspek keselamatan, Denih menegaskan bahwa registrasi EPIRB juga merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap pemilik kapal yang menggunakan EPIRB diwajibkan untuk melakukan pendaftaran alat tersebut. Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses registrasi alat ini. "Pendaftaran dapat dilakukan secara *online* melalui situs resmi atau dengan mengunjungi kantor Basarnas terdekat. Tim kami siap membantu dalam proses registrasi ini," tuturnya. Ia juga mengingatkan agar peserta tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan terkait hal-hal yang belum jelas. Menariknya, pendaftaran EPIRB ke Basarnas tidak dikenakan biaya, sehingga diharapkan semua pihak memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa seluruh perangkat EPIRB di Indonesia terdaftar dengan benar. ANTARA