JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, baru saja mengumumkan penunjukan Guntur Sasono dan Larasati Moriska sebagai pimpinan sementara Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Menurut Siti, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Pasal 20 ayat (2) Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Tata Tertib. Pasal ini menyatakan bahwa pimpinan sementara harus berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda serta berasal dari fraksi atau kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berbeda. Siti menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan pimpinan sementara ini juga merujuk kepada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum RI, yaitu Surat Nomor 3562/PP/07/SY/01/2024. Surat tersebut mengungkapkan data mengenai anggota terpilih DPR dan DPD yang tertua dan termuda hasil Pemilihan Umum 2024. Guntur Sasono, yang kini menjabat sebagai Ketua MPR RI, berusia 78 tahun, dua bulan, dan 30 hari. Ia adalah calon terpilih anggota DPR dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jawa Timur VIII. Di sisi lain, Larasati Moriska yang diangkat sebagai Wakil Ketua MPR RI sementara, merupakan anggota DPD termuda dengan usia 22 tahun, delapan bulan, dan nol hari. Dia terpilih dari daerah pemilihan Kalimantan Utara. Pada hari yang sama, sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI hasil pemilihan umum juga dilantik. Pelantikan ini berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta. Jumlah anggota DPR yang dilantik mengalami kenaikan dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan dengan periode sebelumnya. Partai-partai politik yang berhasil meraih kursi di lembaga legislatif ini antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. ANTARA