BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, Puji Raharjo, menekankan signifikansi pemahaman tentang *istinbath* hukum Islam dan *bahtsul masail diniyah*. Hal ini dianggap penting agar masyarakat Muslim di Indonesia dapat memahami proses pembentukan hukum dalam Islam. Menurut Puji Raharjo, pemahaman ini sangat krusial dalam menjawab berbagai persoalan yang kerap muncul di tengah masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, ia yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, menegaskan bahwa pemahaman mengenai *istinbath* hukum Islam sangat relevan dengan kondisi zaman sekarang. Ia mengamati bahwa banyak umat Muslim yang beragama secara instan, tanpa membekali diri dengan pengetahuan mendalam tentang hukum yang mereka jalani. Ia mengemukakan, saat ini banyak orang yang tampak taat dan alim, namun tidak memahami bagaimana hukum Islam itu sebenarnya dibangun. Untuk memberikan ilustrasi, Puji Raharjo menceritakan sebuah kasus pembahasan arah kiblat yang ditangani oleh tim Falakiyah UIN Raden Intan. Beberapa tahun setelah penetapan tersebut, banyak jemaah merasa tidak nyaman karena pelaksanaan salat mereka dianggap tidak sesuai dengan arah bangunan masjid yang ada. Ia menambahkan, dalam situasi tersebut, keputusan untuk mengubah arah kiblat pun diambil melalui mekanisme voting. Para jemaah yang hadir diajak untuk menentukan apakah mereka akan mengikuti hasil perhitungan tim Falakiyah UIN Raden Intan atau kembali ke arah kiblat yang lama. Akhirnya, mereka memutuskan untuk tetap menggunakan arah kiblat yang asli, meskipun tidak sejalan dengan hasil perhitungan yang telah dilakukan. Puji Raharjo menyatakan bahwa situasi semacam ini seringkali terjadi di masyarakat dan perlu dibenahi. Oleh karena itu, seminar *istinbath* hukum Islam hadir untuk membahas bagaimana hukum Islam dibentuk dan didistribusikan ke masyarakat luas dengan cara yang lebih efektif. Dia juga menekankan bahwa penetapan hukum Islam tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Dalam konteks pengembalian arah kiblat, meskipun keputusan tersebut mungkin benar secara *fiqih*, dari perspektif *istinbath*, tindakan tersebut tidak bisa disebut sebagai hal yang benar. Penetapan hukum yang diambil melalui voting harus diluruskan lantaran dapat menimbulkan kebingungan di kalangan umat. Seminar tentang *istinbath* hukum Islam dan *bahtsul masail diniyah* yang membahas metode penetapan awal bulan hijriah telah berlangsung pada Senin, 30 September, diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bekerja sama dengan UIN Raden Intan serta Kementerian Agama. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 123 peserta, termasuk nahdliyin, wakil dari pesantren, serta akademisi dari berbagai wilayah di Sumatra Bagian Selatan. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh dari PBNU, seperti Wakil Ketua Umum KH Zulfa Mustofa, Ketua PBNU Prof Ahmad Rumadi, Khatib Syuriyah PBNU KH Muhyiddin Thohir, dan Rais Syuriyah PBNU KH A Wahid Zamas. ANTARA