JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa berbagai jenis produk tambang alami mengalami peningkatan harga untuk periode Oktober 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. Dalam laporan tersebut, konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal mencatat lonjakan harga, sementara harga besi laterit mengalami penurunan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa terdapat variasi dalam tren permintaan yang berkontribusi pada fluktuasi harga sejumlah komoditas pertambangan di pasar internasional pada bulan Oktober 2024. Menurutnya, perubahan ini memberi dampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk-produk tambang yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk bulan tersebut. Isy menuturkan, "Kami mencatat adanya kenaikan harga untuk produk konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu September 2024. Sebaliknya, harga untuk komoditas besi laterit menunjukkan penurunan." Dalam rincian harga, konsentrat tembaga (Cu ? 15 persen) tercatat dengan harga rata-rata 3.867,45 dolar AS per Wet Metric Ton (WE), yang meningkat sebesar 3,06 persen. Konsentrat seng (Zn ? 51 persen) memiliki harga rata-rata 760,10 dolar AS per WE, meningkat sebesar 10,82 persen, sedangkan konsentrat timbal (Pb ? 56 persen) mencapai harga rata-rata 826,18 dolar AS per WE, meningkat 0,72 persen. Di sisi lain, untuk produk pertambangan yang mengalami penurunan harga, konsentrat besi laterit (terdiri dari gutit, hematit, dan magnetit) yang memiliki kandungan Fe ? 50 persen dan Al2O3 + SiO2 ? 10 persen, tercatat dengan harga rata-rata 40,8 dolar AS per WE, menurun sebesar 6,38 persen. Dalam proses penetapan HPE untuk produk pertambangan pada bulan Oktober 2024, Kemendag terlebih dahulu mengumpulkan masukan dan usulan secara tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merupakan instansi teknis terkait. Kementerian ESDM melakukan perhitungan berdasarkan data harga dari sumber-sumber seperti *Asian Metal*, *London Bullion Market Association (LBMA)*, dan *London Metal Exchange (LME)*. Setelah melakukan kajian menyeluruh, penetapan HPE akhirnya ditetapkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait. Rapat ini dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian, guna memastikan keputusan yang terbaik bagi sektor pertambangan. ANTARA