JAYAPURA –
**Borneonews - Biak**, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah mempersiapkan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol. Raperda ini bertujuan untuk diusulkan agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda yang sah. Kepala Asisten II Sekretariat Daerah, Otto PH Wanggai, mengemukakan bahwa keberadaan Raperda ini sangat signifikan dalam upaya mencegah peredaran barang-barang terlarang di tengah masyarakat. "Kehadiran Raperda tentang minuman beralkohol ini sangat penting dalam upaya mencegah peredaran barang haram di masyarakat," ujarnya di Biak. Ia mencatat bahwa penerapan Raperda yang berfokus pada pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol adalah langkah konkrit untuk melindungi generasi muda di Biak Numfor. Otto berharap, Raperda ini dapat dibahas oleh pihak pemerintah daerah bersama DPRD dan setelah itu ditetapkan menjadi Perda. “Adanya Perda pengendalian minuman beralkohol sangat mendesak guna mewujudkan Biak yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya. Menurut Otto, setelah Raperda disahkan menjadi Perda, seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam pemasokan minuman beralkohol di Biak harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa para pemasok produk alkohol akan diwajibkan untuk membayar retribusi yang jumlahnya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasional pemasokan minuman beralkohol mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Selain Raperda mengenai pengendalian minuman beralkohol, Pemerintah Kabupaten Biak juga mengajukan beberapa Raperda lainnya untuk disahkan sebagai Perda. Beberapa di antaranya meliputi Raperda tentang kawasan tanpa rokok, perubahan nama kampung Yafdas, Sorido, dan Makuker, serta Raperda terkait keamanan dan ketertiban umum masyarakat. Selain itu, Raperda Biak Sehat, Raperda kemudahan investasi, dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045 juga termasuk dalam agenda tersebut. ANTARA