BORNEONEWS, Palangka Raya – Pembahasan regulasi kepariwisataan untuk Kota Palangka Raya hingga saat ini masih ditunda. Tidak berlanjutnya pembahasan, lantaran panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD untuk menangani, menemui kendala prinsip.
Kendala prinsip itu adalah belum ditetapkannya rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng. Sementara RTRWP itu menjadi dasar untuk menggarap regulasi kepariwisataan antara lain karena berkaitan dengan status kawasan obyek wisata yang akan dikembangkan.
Anggota pansus Subandi mengungkapkan, pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara sembari menunggu keterangan tertulis mengenai kepastian dasar pembahasan dari pemerintah provinsi. Keputusan stop sementara itu terus berlanjut sampai ada titik terang.
“Kita kan sedang mengajukan dua regulasi, Raperda tentang Rencana induk pariwisata daerah (Ripda) dan Raperda tentang Kepariwisataan. Kedua Raperda ini masih di-pending, menunggu surat dari Biro Hukum Setda Provinsi,” kata Anggota Komisi C ini kepada Borneonews.
“Kami sudah konsultasi ke mereka. Bagian hukum mengatakan boleh saja dilakukan pembahasan mengacu dengan Ripda provinsi. Kami dari anggota Pansus, tidak akan membahas kalau belum ada keterangan tertulis. Nah sampai sekarang surat itu masih kita tunggu,” tambahnya.
Jika suratnya keluar,lanjut Subandi, pihaknya segera akan mengagendakan pembahasan lanjutan. Dirinya akan mengajukan kepada badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya guna menjadwalkan pembahasan dua Raperda tentang kepariwisataan di Kota Cantik ini.
“Kalau sudah ada, kita minta Banmus untuk menjadwalkan. Kalau kita menunggu RTRW Provinsi, itu masih panjang. sedangkan Regulasi kepariwisataan ini kan sangat diperlukan, tetapi kita juga tidak mau abaikan aturan.Makanya kita minta penegasaan yang menyatakan ‘boleh dibahas’ tersebut kepada pihak provinsi,” jelasnya. (ROZIKIN/m)








