JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, menyampaikan bahwa Tim Kajian telah bekerja selama lebih dari dua tahun untuk menganalisis peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Tim yang terdiri dari berbagai ahli di bidangnya, termasuk akademisi serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, telah berupaya menyelidiki dengan seksama peraturan ini. Wahyu percaya bahwa penelitian yang telah dilakukan berpotensi memberikan dampak positif, seperti pembersihan endapan pasir laut yang dapat mengganggu ekosistem maritim, termasuk terumbu karang. Pembersihan ini tidak hanya penting, tetapi juga harus dilakukan dengan metode yang tepat agar tidak merusak ekosistem yang ada. Dalam konteks pemanfaatan pasir laut yang telah dibersihkan, Wahyu menegaskan bahwa fokus utama adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan banyaknya kebutuhan akan bahan urukan untuk proyek reklamasi dan pembangunan sarana prasarana pelabuhan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta sektor swasta, pemanfaatan pasir laut menjadi sangat penting. Saat ini, terdapat tujuh lokasi yang telah ditentukan untuk pengambilan pasir laut, mencakup perairan di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, serta perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. Selain itu, juga termasuk perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau. Meskipun telah ditentukan lokasi pengerukan, Wahyu mengakui bahwa hingga kini pengerukan pasir sedimentasi laut tersebut belum dimulai. Saat ini, terdapat 66 calon perusahaan yang telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan pasir laut. Namun, proses verifikasi terhadap permohonan tersebut masih berlangsung. Wahyu menambahkan bahwa ke depan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai aspek yang terkait dengan aktivitas ini. Aspek-aspek tersebut meliputi kelayakan usaha, sumber daya, hingga teknologi yang digunakan dalam proses pengerukan pasir. Pengawasan juga akan dilaksanakan terkait dengan volume pasir laut yang diperbolehkan untuk dikeruk, guna memastikan bahwa kuota yang diberikan tidak melebihi ambang batas risiko lingkungan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemanfaatan pasir laut dapat dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. ANTARA