**Borneonews - Jakarta**, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menekankan pentingnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalis Berkualitas, atau yang dikenal dengan sebutan *Publisher Rights*. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan terciptanya keadilan ekonomi di sektor industri pers.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memberikan perlindungan atas keadilan ekonomi dalam mendistribusikan konten di platform digital. Nezar mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ketidakseimbangan antara publisher atau kreator konten dengan perusahaan berbasis platform digital. Berbagai potensi ekonomi yang ada menghadirkan sejumlah tantangan yang semakin beragam, salah satunya berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
Pernyataan Nezar disampaikan dalam sebuah Webinar Nasional mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan *Publisher Rights* yang diadakan pada Senin (30/9) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa disrupsi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam lanskap media. Dominasi platform digital tidak hanya memengaruhi cara masyarakat mengonsumsi informasi, namun juga berimplikasi pada model bisnis yang diterapkan oleh perusahaan pers.
Nezar menyatakan bahwa platform digital memiliki kemampuan untuk mendistribusikan konten sesuai dengan minat audiens, sehingga dapat menjangkau khalayak yang lebih luas. Meskipun ada penambahan jumlah audiens, dalam praktiknya, hal ini tidak selalu diiringi dengan peningkatan pendapatan bagi perusahaan pers. Oleh karena itu, kehadiran regulasi dianggap sangat penting untuk menciptakan keadilan ekonomi bagi baik perusahaan pers maupun platform digital.
Peraturan Presiden *Publisher Rights* diharapkan mampu menjamin bahwa informasi yang disebar di platform digital memenuhi standar kualitas yang tinggi. Nezar menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah afirmatif bagi industri pers nasional, yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan posisi antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dalam aspek bisnis, sehingga tercipta *fair playing field*.
Selain itu, dari segi perlindungan hak kekayaan intelektual, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mencantumkan ketentuan mengenai pengambilan berita terbaru, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dari berbagai sumber seperti kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar. Nezar mengingatkan bahwa pengambilan tersebut tidak dianggap melanggar hak cipta selama sumber berita tersebut disebutkan dengan jelas.
Namun, ia juga mencatat adanya kelemahan dalam ketentuan tersebut, yakni belum adanya pengaturan yang memadai mengenai hak ekonomi dari berita sebagai sebuah karya. Hal ini berpotensi memengaruhi keberlangsungan perusahaan pers. Oleh karena itu, Nezar mendorong agar diskusi dalam webinar ini dapat membahas cara-cara untuk menciptakan ekosistem industri media yang sehat, agar masyarakat dapat menghadapi dinamika bisnis yang ada di platform digital.
Semoga webinar ini dapat memberikan manfaat yang positif dan bersama-sama mendukung jurnalisme berkualitas, ujar Nezar menutup pembicaraannya.
ANTARA
Perpres Publisher Rights, Jamin Keadilan Ekonomi di Industri Pers
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







