**Borneonews - Jakarta Selatan**, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait insiden yang terjadi di Kemang. Insiden tersebut melibatkan kelompok preman yang diduga merusak dan membubarkan secara paksa diskusi yang diadakan oleh kelompok diaspora pada hari Sabtu, 28 September.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menegaskan bahwa tindakan premanisme seperti ini tidak dapat dibiarkan. Ia menyatakan, Kami meminta agar ada langkah-langkah yang tegas dilakukan untuk menangani kasus ini. Ia menyoroti bahwa setiap individu di negara ini berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Edi juga mengapresiasi respons cepat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang segera mengambil langkah-langkah hukum untuk memproses para pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut. Ia menilai bahwa Polda Metro Jaya telah bertindak cepat dengan melaksanakan tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas perusakan.
Lemkapi menekankan bahwa seluruh jajaran kepolisian harus dengan tegas memberantas segala bentuk premanisme demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati perbedaan pendapat, saling menghargai, dan menjaga keamanan bersama, tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang, Edi menyarankan agar setiap kegiatan yang melibatkan pengumpulan orang, baik diskusi, seminar, ataupun silaturahmi, sebaiknya melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat. Dengan melakukannya, diharapkan polisi dapat memberikan dukungan pengamanan dan mencegah potensi gangguan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan nyaman.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka terkait aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Grand Kemang pada 28 September. Kami berhasil mengamankan lima orang, di mana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam keterangan yang disampaikan pada hari Minggu, 30 September.
Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang, serta pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Menurut Wira, terdapat dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban dari penganiayaan dan perusakan properti di lokasi kejadian.
ANTARA
Lemkapi Minta Tindakan Tegas Polisi Terhadap Preman di Kemang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







