**Borneonews - Pangkalpinang**, Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan bahwa sejumlah pengadilan negeri yang ada di provinsi ini telah menangani sebanyak 357 perkara melalui jalur gugatan sederhana. Sebagian besar perkara yang ditangani meliputi masalah kredit macet dan utang piutang yang kerap muncul di masyarakat.
Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Suwidya, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong masyarakat, terutama lembaga perbankan, untuk lebih memanfaatkan opsi gugatan sederhana ini. Hal ini diungkapkannya dalam sebuah pernyataan yang dilakukan di Pangkalpinang pada hari Selasa.
Sejak diberlakukannya pengaturan mengenai *gugatan sederhana* oleh Mahkamah Agung pada tahun 2015, pengadilan negeri di Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil menyelesaikan ratusan perkara melalui jalur tersebut. Suwidya menekankan bahwa penerapan *gugatan sederhana* ini adalah langkah strategis untuk mengatasi dampak kondisi perekonomian di Kepulauan Babel yang saat ini mengalami tantangan cukup berat.
Dia menilai bahwa saat ini, keadaan perekonomian masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Berdasarkan laporan dari ketua pengadilan negeri di berbagai kabupaten serta kota, terlihat adanya kenaikan kasus-kasus kejahatan seperti pencurian dan perampokan, serta permasalahan terkait kredit yang macet.
Suwidya menegaskan bahwa *gugatan sederhana* ini merupakan upaya untuk merespons kondisi perekonomian masyarakat yang sedang melemah, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa utang piutang dan kredit bermasalah di sektor perbankan.
Pengadilan juga telah berupaya untuk menyebarluaskan informasi mengenai *gugatan sederhana* ini, meskipun hasilnya belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, pengadilan terus mengajak masyarakat untuk menghindari konflik dan jika masalah terjadi, diharapkan untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme *gugatan sederhana* ini.
Ia menambahkan, dengan adanya *gugatan sederhana*, pihak tergugat dapat terbantu karena barang jaminan yang menjadi objek sengketa bisa dieksekusi dengan lebih cepat tanpa harus melalui proses yang panjang dan berbelit-belit.
ANTARA
Pengadilan Tinggi Babel Tangani 357 Perkara Gugatan Sederhana
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







