YOGYAKARTA –
**Borneonews - Sleman**, Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN). Kasus ini melibatkan dugaan dukungan ASN terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024. Penyerahan kasus ini dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Kusno Wibowo, Penjabat Sementara Bupati Sleman, mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkup Pemkab Sleman telah mendapatkan perhatian seriu. Proses penyelidikan dan penanganan dugaan kasus tersebut saat ini telah dioper ke Bawaslu Sleman dan selanjutnya kepada BKN. Kusno menyatakan, "Proses hukum sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Ia menekankan pentingnya sosialisasi mengenai netralitas ASN kepada seluruh pegawai, terutama menjelang pemilihan umum. "Jika ada indikasi pelanggaran, kami tetap akan menjalankan aturan yang ada," tambahnya. Ia berharap bahwa setiap dugaan pelanggaran yang muncul harus disertai dengan bukti yang jelas dan valid. "Dugaan tersebut harus dapat dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata," tegasnya. Sebelumnya, Bawaslu Sleman telah meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada BKN. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil investigasi awal yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Sleman. Hasil penelusuran tersebut telah dituangkan dalam laporan akurat mengenai pelanggaran yang terjadi. Laporan terkait dugaan pelanggaran ini sudah dikirimkan ke BKN Regional Jawa Tengah dan DIY pada Kamis, 26 September 2024. Menurut Arjuna, laporan ini juga telah diteruskan ke Bawaslu DIY pada hari yang sama. Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, setiap dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN tidak lagi diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melainkan ditangani langsung oleh BKN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Antonius Hery Purwito, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan seorang ASN yang diduga membagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis, 12 September 2024. Ia mengindikasikan bahwa sabun yang diberikan dilengkapi dengan stiker yang menampilkan salah satu bakal pasangan calon. Walaupun lokasi kejadian terjadi sebelum adanya penetapan pasangan calon oleh KPU Sleman, tindakan tersebut patut diduga melanggar prinsip netralitas ASN yang harus dijunjung tinggi. Setelah mengumpulkan keterangan dari anggota Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman memutuskan untuk meneruskan laporan ini ke BKN melalui Bawaslu Sleman. Antonius menegaskan bahwa menjaga netralitas ASN merupakan kewajiban setiap pegawai negeri sipil, terutama dalam periode pemilu atau pilkada. Ia juga mengingatkan agar setiap program dan kebijakan yang memanfaatkan anggaran pemerintah tidak melibatkan pasangan calon, untuk mencegah timbulnya kesan bahwa ASN tidak bersikap netral. ANTARA