**Borneonews - Blitar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, yang terletak di Jawa Timur, telah mengambil kebijakan terkait dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar. Penetapan ini dilakukan setelah peristiwa pengundian nomor urut pasangan calon pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menjelaskan bahwa pihaknya telah merespons laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Blitar. Tindak lanjut tersebut dilakukan pada Selasa, 24 September 2024.
Jaka menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu, laporan tersebutyang terdaftar dengan Nomor Register: 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan KPU Kabupaten Blitar untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat melalui media massa terkait insiden yang terjadi saat pertunjukan hiburan usai pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar untuk tahun 2024. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat disampaikan dalam waktu 2 x 24 jam.
"Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengimbau kepada KPU agar memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang dalam tahapan pemilihan yang akan datang," ungkap Jaka.
Dalam penjelasannya, Jaka mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut berakar dari insiden penampilan hiburan setelah pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024, di mana lagu berjudul *Ini Rindu* dipertunjukkan.
Selama proses klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang, termasuk pelapor, saksi, pihak terkait, dan terlapor, dalam kurun waktu lima hari setelah registrasi laporan. Keterangan yang diperoleh kemudian digunakan sebagai bahan kajian untuk menentukan status laporan.
"Setelah memeriksa semua informasi, kami melakukan kajian dan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan status, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jaka.
Bawaslu juga memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Blitar untuk mempertimbangkan hasil kajian mengenai status laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut.
Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar diikuti oleh dua pasangan calon untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan pertama, Rijanto dan Beky Hendriansyah, diusung oleh PDIP, Partai NasDem, serta PAN, dan didukung oleh delapan partai politik non-parlemen. Pasangan kedua adalah Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, yang mendapatkan dukungan dari PKB, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PPP.
Rijanto merupakan mantan Bupati Blitar, sementara Rini Syarifah adalah petahana yang sebelumnya telah bersaing dalam pemilihan umum pada 9 Desember 2020.
ANTARA
Bawaslu Blitar Tetapkan Status Laporan Dugaan Pelanggaran KPU
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Komentar (0)
Memuat komentar…







