JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi dari Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan, Wira Hartiti, mengungkapkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bertujuan untuk membantu remaja yang telah menikah di usia dini dalam menunda kehamilan. Pernyataan tersebut disampaikan Wira sebagai respons terhadap Pasal 103 Ayat 4 huruf “e” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi sebagai salah satu aspek penting dalam upaya kesehatan sistem reproduksi bagi kelompok usia remaja dan sekolah. "Kita perlu memberikan edukasi agar mereka tidak hamil sebelum mencapai usia 20 tahun. Dengan demikian, mereka bisa menunda kehamilan hingga usia yang lebih matang,” jelas Wira dalam sebuah webinar di Jakarta pada Selasa. Wira juga mencatat bahwa terdapat banyak remaja perempuan yang mengajukan dispensasi sekolah karena sudah menikah dan memiliki anak. Ia menekankan bahwa usia ideal bagi perempuan untuk hamil berada di rentang 20 hingga 35 tahun. “Alat kontrasepsi ini diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dan akan diberikan melalui fasilitas kesehatan oleh tenaga kesehatan yang terlatih,” tandasnya. Selain itu, bagi remaja yang belum menikah, Wira menyatakan bahwa perlu ada upaya bersama dalam edukasi kesehatan reproduksi, termasuk pengetahuan tentang risiko perilaku seksual dan konsekuensi yang mungkin timbul. “Intinya, kita perlu menyediakan edukasi untuk mengubah sikap dan perilaku mereka menjadi lebih sehat,” ungkapnya. Wira juga menggarisbawahi bahwa penjelasan lebih rinci mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 akan disusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Kementerian Kesehatan sendiri berupaya untuk meningkatkan kesehatan reproduksi di kalangan usia sekolah dan remaja, melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Dalam aspek promotif dan preventif, eduksi menjangkau pemahaman mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, serta deteksi dan pencegahan perilaku seksual berisiko. Wira menambahkan bahwa materi edukasi ini akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tahap perkembangan siswa. Oleh karena itu, konten pembelajaran akan bervariasi sesuai dengan usia dan perkembangan peserta didik, mempertimbangkan sensitivitas dari materi kesehatan reproduksi. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meningkatkan kompetensi para guru serta kepala sekolah dalam pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja. Pemerintah telah menyediakan modul pendidikan kesehatan reproduksi yang diharapkan dapat digunakan sebagai bahan ajar untuk siswa. Sumber daya ini dapat diakses melalui Platform Merdeka Mengajar serta website Ayo Sehat dari Kementerian Kesehatan. “Kami berharap pendidikan kesehatan reproduksi ini dapat diperkuat, termasuk integrasinya ke dalam kurikulum, serta dijadikan bahan dalam kegiatan ekstrakurikuler. Ini diharapkan akan memperkaya pengetahuan siswa dalam menerapkan pola hidup sehat,” tutup Wira. ANTARA