**Borneonews - Kuala Kapuas**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menekankan pentingnya bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas untuk memperoleh *surat tanda terima pemberitahuan* (STTP) kampanye sebelum melaksanakan kegiatan kampanye. Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan kampanye.
Setiap paslon yang ingin mengadakan kampanye diharuskan mendapatkan STTP dari pihak kepolisian setempat. Jika paslon tidak mengikuti prosedur ini, Bawaslu tidak akan ragu untuk membubarkan kegiatan kampanye tersebut. Di sisi lain, Iswahyudi menambahkan bahwa paslon diperbolehkan menghadiri acara-acara sosial masyarakat, seperti pernikahan, asalkan tidak melakukan kampanye di dalam kegiatan tersebut.
Iswahyudi juga mengingatkan semua paslon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kapuas agar senantiasa mematuhi aturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini mencakup berbagai ketentuan mengenai tata cara kampanye, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara, menyebarkan berita bohong, serta batasan lokasi kampanye di tempat-tempat tertentu sebagaimana tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan kantor pemerintahan.
Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting demi terciptanya suasana kampanye yang aman, adil, dan damai. Bawaslu akan mengawasi proses kampanye dengan ketat, untuk memastikan semua paslon menaati peraturan yang telah ditentukan dan untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi.
Lebih lanjut, Bawaslu mengingatkan paslon serta tim kampanye untuk menjauhi praktik politik uang dan tidak menggelar kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Apabila terjadi pelanggaran, Bawaslu berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Iswahyudi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kondisi yang kondusif selama masa kampanye. Masyarakat diimbau agar melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Bawaslu berharap ada kerja sama dari semua pihak, termasuk paslon, tim sukses, dan masyarakat, untuk mewujudkan Pilkada Kabupaten Kapuas yang demokratis, jujur, dan berintegritas, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Iswahyudi mengungkapkan harapannya agar Pilkada Kapuas dapat dilaksanakan dengan demokratis, jujur, dan adil. Ia menekankan komitmen Bawaslu Kapuas untuk menjaga integritas serta netralitas dalam pengawasan pemilu. Masyarakat pun diingatkan untuk melaporkan jika ada oknum pengawas pemilu yang tidak netral dan berpihak.
ANTARA
Bawaslu Kapuas Tegaskan Pentingnya STTP untuk Kampanye Paslon
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







