**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini sedang mempersiapkan sebuah edaran yang akan menjadi kewajiban bagi para penyelenggara acara. Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah yang dihasilkan akibat kegiatan tersebut dilakukan dengan baik, guna mendukung tercapainya pengurangan volume sampah yang dihasilkan.
Dalam sebuah kesempatan di Jakarta, saat berlangsungnya diseminasi studi mengenai *off-taker* dalam pengelolaan sampah yang dimanfaatkan untuk *refuse derived fuel* (RDF), Direktur Penanganan Sampah di Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK, Novrizal Tahar, menekankan bahwa edaran ini khusus menyasar pada sampah yang timbul dari kegiatan yang tidak berlangsung secara rutin.
Novrizal menjelaskan bahwa jenis kegiatan yang dimaksud meliputi acara musik, olahraga berskala besar, serta kegiatan keagamaan, termasuk kedatangan pemimpin agama seperti Paus. Dalam konteks ini, surat edaran tersebut akan meminta semua penyelenggara untuk menjalankan prinsip *less waste event*.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara harus memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mewujudkan acara yang memproduksi sedikit sampah. "Standarnya sudah ada, sehingga tidak boleh lagi ada sampah yang ditinggal setelah acara selesai, seperti dalam kegiatan maraton," ungkap Novrizal.
Namun, dirinya mengaku belum dapat memastikan kapan edaran ini akan resmi dikeluarkan. Edaran yang berasal dari KLHK ini akan ditujukan kepada kepala daerah serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan setiap acara yang diselenggarakan dapat mencapai target pengurangan sampah.
Inisiatif pengurangan jumlah sampah melalui edaran ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadapi permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2023, Indonesia diperkirakan menghasilkan sampah sebanyak 38,7 juta ton, dengan 37,87 persen di antaranya masih belum terkelola secara optimal.
ANTARA
KLHK Siapkan Edaran Wajib Pengelolaan Sampah Acara Besar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







