PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau baru saja mengumumkan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) untuk Kelapa Sawit yang diproduksi oleh petani swadaya. Penetapan ini berlaku untuk periode minggu ke-36, yang mencakup tanggal 2 hingga 8 Oktober 2024. Untuk kelompok umur pohon kelapa sawit yang berusia 9 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.240,50 per kilogram. Kepala Disbun Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa harga TBS untuk kelompok umur tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp132,08 per kilogram, atau setara dengan 4,25 persen dibandingkan dengan harga yang berlaku sebelumnya. Peningkatan harga TBS ini dipicu oleh lonjakan harga minyak kelapa sawit mentah (*crude palm oil/CPO*) dan kernel yang cukup signifikan. Di sisi lain, harga TBS untuk Kelapa Sawit yang ditanam oleh mitra plasma juga tercatat mengalami kenaikan. Untuk kelompok umur 9 tahun, ada penambahan harga sebesar Rp86,24 per kilogram, yang berarti naik 2,69 persen dari harga minggu lalu. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani mitra plasma sekarang menjadi Rp3.294,76 per kilogram, dan harga ini juga berlaku untuk periode satu minggu yang akan datang. Syahrial Abdi menegaskan bahwa kenaikan harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma ini sangat terkait dengan meningkatnya harga CPO di pasar. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap penetapan harga TBS dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan keadilan untuk semua pihak, baik petani maupun perusahaan. Lebih lanjut, ia menjelaskan upaya yang terus dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola proses penetapan harga. Harapannya, dengan adanya tata kelola yang baik, pendapatan petani akan meningkat dan berujung pada kesejahteraan masyarakat secara lebih luas. ANTARA