SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Pemerintah Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, telah mengeluarkan peringatan kepada semua pangkalan elpiji berukuran 3 kilogram untuk menjual produk tersebut sesuai dengan harga jual eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp18.000. Peringatan ini menyusul tindakan yang diambil terhadap lima pangkalan elpiji yang telah melanggar ketentuan HET. Menurut Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Minan Muchammad, beberapa pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan ini telah langsung dikenakan sanksi berupa pengurangan alokasi tabung elpiji, sementara yang lainnya hanya mendapat surat teguran. Sanksi ini diberikan oleh pihak agen yang berwenang. Minan juga menekankan pentingnya patuh terhadap peraturan HET. Dia menjelaskan bahwa jika ada laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, seperti yang terjadi di kasus sebelumnya yang mengakibatkan sanksi bagi pangkalan-pangkalan yang melanggar. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa pangkalan menjual elpiji dengan harga mencapai Rp22.000 per tabung dan ada pula yang menjual kepada pengecer, sehingga distribusi elpiji tidak tepat sasaran. HET yang ditetapkan sebesar Rp18.000 tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 mengenai Harga Eceran Tertinggi *Liquified Petroleum Gas* Tabung 3 Kilogram. Dalam SK tersebut, harga tabung gas melon 3 kg mengalami penyesuaian dari Rp15.500 menjadi Rp18.000 per tabung, yang berlaku sejak 22 Agustus 2024. Oleh karena itu, semua pangkalan elpiji di Kabupaten Kudus diminta untuk mematuhi SK Gubernur tersebut karena Dinas Perdagangan akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan penjualan elpiji sesuai dengan HET yang ditetapkan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan elpiji yang menjual di atas HET kepada Dinas Perdagangan agar dapat ditindaklanjuti. Pada tahun 2024, Kabupaten Kudus menerima alokasi elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 30.000 metrik ton, yang setara dengan 10 juta tabung. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2023 yang hanya mencapai 29.871 metrik ton. ANTARA