**Borneonews - Jakarta Utara**, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menekankan pentingnya menjaga kawasan konservasi yang mencakup hutan dan area lainnya. Ia menyebut kawasan ini sebagai "benteng pertahanan" bagi Republik Indonesia.
Dalam acara *Youth Conservation Fest 2024* yang berlangsung di Jakarta Utara, Siti menjelaskan bahwa konservasi tidak hanya sebatas pada hutan, tetapi juga meliputi area preservasi yang merupakan bagian dari upaya melindungi lingkungan. Menurutnya, menjaga kawasan ini adalah upaya fundamental dalam mempertahankan keberlangsungan negara.
Siti menyatakan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap berbagai kawasan tersebut. Salah satu cara yang ditempuh adalah melibatkan generasi muda sebagai penggerak utama dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan melibatkan mereka, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan tanggung jawab yang lebih besar terhadap isu-isu lingkungan.
Setelah melakukan kunjungan ke berbagai negara dan berpartisipasi dalam forum internasional, Siti mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dalam menjaga kelestarian lingkungan terbilang lebih baik dibandingkan dengan negara lain. Ia merasa bangga dengan kontribusi generasi muda yang telah menunjukkan semangat dan komitmen yang tinggi.
"Pendidikan dan keterlibatan masyarakat muda dalam kegiatan konservasi sangat berarti. Mereka menjadi teladan dan contoh positif," ungkapnya.
Pentingnya menghadapi berbagai tantangan di sektor lingkungan, seperti perubahan iklim, keberagaman hayati, dan masalah sampah, juga diakui oleh Siti. Ia menegaskan bahwa komitmen Indonesia untuk mengatasi isu-isu tersebut sangat kuat. "Kami berkomitmen serius untuk mengurangi dampak pencemaran dan melestarikan *biodiversity*," tambahnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung hal ini dengan merevisi Undang-Undang yang mengatur Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Revisi ini bertujuan untuk memperkuat upaya konservasi, termasuk juga di luar kawasan konservasi dengan adanya pengaturan areal preservasi.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menjelaskan bahwa UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE bertujuan untuk memperkuat implementasi kebijakan yang telah ada selama lebih dari tiga dekade. Salah satu fokus dari perubahan ini adalah perhatian terhadap kegiatan konservasi yang berlangsung di luar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, maupun kawasan konservasi di perairan.
Areal preservasi ini diperuntukkan bagi mendukung fungsi penyangga kehidupan yang esensial bagi keberlangsungan sumber daya alam hayati dan ekosistem. Melalui seluruhan langkah ini, diharapkan Indonesia dapat semakin kokoh dalam menjaga kekayaan alam dan lingkungan demi masa depan yang lebih baik.
ANTARA
Menteri LHK Dorong Peran Generasi Muda dalam Konservasi Lingkungan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







