**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan bahwa Peta Zona Iklim untuk *Passive Cooling* dan data iklim standar sangat potensial untuk mendukung pengembangan infrastruktur di Indonesia. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PUPR, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta kawakthari dari Kagoshima University dan Hiroshima University di Jepang, yang didukung penuh oleh Japan International Cooperation Agency (*JICA*).
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa peluncuran resmi peta ini dilakukan pada hari Selasa, 1 Oktober, bertujuan agar data ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur berkelanjutan di seluruh nusantara. Perubahan iklim kini bukan sekadar ancaman di masa depan, tetapi sudah mulai dirasakan dampaknya secara nyata dan akan menjadi semakin buruk jika tidak ada upaya mitigasi yang serius.
Ia menambahkan bahwa simptom dari perubahan iklim sudah jelas terlihat, seperti meningkatnya suhu udara, mulai terendamnya kota-kota pesisir, dan semakin seringnya terjadinya bencana alam yang berkaitan dengan iklim. Semua ini berpotensi menyebabkan kerugian yang sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam menghadapi krisis perubahan iklim dengan meratifikasi *Paris Agreement*. Langkah ini mencerminkan usaha pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Target pengurangan emisi nasional ditetapkan sebesar 29 persen menjadi 31,80 persen melalui usaha mandiri, serta 40 persen menjadi 42,3 persen dengan bantuan dari pihak internasional.
Zainal Fatah, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa sektor bangunan adalah salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca, yang berkontribusi sepertiga dari total emisi yang ada. Meski demikian, sektor ini juga memiliki potensi besar dalam penghematan energi dan pengurangan emisi.
Dalam upaya regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan bahwa bangunan gedung harus menghemat energi sebesar 25 persen selama masa operasionalnya. Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian PUPR juga menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 yang membahas Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Dalam peraturan tersebut, dapat dilakukan penghematan energi melalui penerapan strategi *microclimate* dan *passive cooling* sebelum mengintegrasikan peralatan mekanikal dan elektrikal yang hemat energi.
Lebih jauh, beberapa negara, baik yang maju maupun berkembang, telah melakukan pemetaan zona iklim mereka guna mendukung desain bangunan yang berkelanjutan. "Dengan pemetaan ini, kita dapat mengidentifikasi potensi penghematan energi di setiap zona, serta memanfaatkan data cuaca standar untuk berbagai keperluan," ungkap Zainal Fatah.
Peluncuran Peta Zona Iklim untuk *Passive Cooling* dan data iklim standar juga merupakan bagian dari peringatan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia yang diselenggarakan pada tanggal yang sama. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan infrastruktur yang lebih efisien dan berkelanjutan di Indonesia.
ANTARA
Peta Zona Iklim PUPR Dorong Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







