PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, baru-baru ini mengungkapkan motif di balik kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015. Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tiga orang yang dianggap sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Dalam penjelasannya, Siju menyebutkan penahanan tersebut diambil setelah terungkap fakta bahwa terdapat upaya untuk meningkatkan harga beli serta adanya kelebihan pembayaran yang terjadi dalam transaksi pengadaan lahan tersebut, totalnya mencapai Rp30 miliar. Pengadaan lahan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp99.173.013.750 untuk luas tanah sebesar 7.883 meter persegi. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, ditemukan adanya selisih pembayaran yang mencurigakan, dan saat ini kasus ini sedang diperiksa lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan yang mendalam, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah seorang yang memiliki inisial S yang menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2015, S.I selaku Direktur Umum di waktu yang sama, dan M.F yang berperan sebagai Ketua Panitia Pengadaan. Hingga Senin (30/9), dua dari tiga tersangka, yaitu S dan S.I, telah ditahan untuk memperlancar proses hukum. Sementara itu, M.F masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Siju menegaskan bahwa kedua tersangka tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, karena mencerminkan betapa pentingnya menjaga transparansi serta akuntabilitas terkait penggunaan anggaran publik. Siju menambahkan bahwa Kejati Kalbar memiliki komitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan cara yang adil dan tuntas. Selain itu, dia berharap ke depan bisa mencegah munculnya praktik serupa. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan dana publik, sehingga tata kelola yang lebih baik dapat tercipta dan keamanan anggaran publik dapat terjamin. ANTARA