**Borneonews - Jakarta**, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, telah mengonfirmasi penerimaan 162 permintaan informasi serta peminatan dari calon peserta *regulatory sandbox* dari penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga bulan September 2024.
Ruang uji coba atau *sandbox* ini berfungsi sebagai sarana dan mekanisme yang disediakan oleh OJK untuk mendukung proses uji coba dan pengembangan inovasi. Tujuan utama dari *sandbox* adalah untuk mengevaluasi kelayakan dan keandalan dari ITSK.
Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Hasan menyampaikan bahwa dari 162 permintaan yang diterima, sebanyak 58 di antaranya sudah mengajukan konsultasi untuk mempersiapkan pengajuan sebagai peserta *sandbox* OJK. Konferensi ini merupakan bagian dari Laporan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024.
Di bulan September, OJK telah memfasilitasi konsultasi untuk delapan pihak berkaitan dengan *sandbox*, sehingga total serangkaian konsultasi telah dilaksanakan untuk 44 pihak. Selain itu, terdapat pula 14 pihak lainnya yang masih menunggu dalam antrian untuk mendapatkan konsultasi.
Hasan juga menyebutkan bahwa sudah ada satu peserta *sandbox* yang aktivitasnya terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah disetujui, sehingga mereka bisa melanjutkan partisipasinya dalam kegiatan *sandbox* tersebut.
Lebih lanjut, terdapat lima calon peserta *sandbox* lainnya yang telah mendaftar melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK. Ruang lingkup aktivitas calon peserta ini mencakup aset keuangan digital, aset kripto, pendukung pasar, dan kegiatan jasa keuangan lainnya.
Dalam laporannya, Hasan juga menyoroti dua penyelenggara ITSK dengan model bisnis pemeringkat kredit alternatif atau *innovative credit scoring* (ICS) yang telah berhasil mendapatkan persetujuan dan kini berstatus terdaftar di OJK.
Saat ini, OJK tengah memproses pendaftaran dari 19 calon penyelenggara ITSK. Rincian jumlah tersebut terdiri dari 10 calon penyelenggara yang berfokus pada pemeringkat kredit alternatif atau ICS, dan sembilan lainnya adalah penyelenggara yang berhubungan dengan agregasi informasi produk serta layanan jasa keuangan.
Dari 19 calon itu, empat di antaranya bukanlah pemohon yang sebelumnya telah lulus sebagai peserta *sandbox* OJK. Hal ini mencerminkan bahwa proses pendaftaran dan perizinan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan ITSK telah berjalan dengan efektif.
Hasan menegaskan bahwa hasil dari kegiatan *sandbox* OJK telah dijadikan acuan bagi pihak-pihak yang berminat menjadikan diri mereka sebagai penyelenggara ITSK dengan model bisnis serta aktivitas yang sejalan dengan hasil dari *sandbox*.
ANTARA
OJK Terima 162 Permintaan Calon Peserta Regulatory Sandbox
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







