**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan penjelasan mengenai sejumlah produk pangan yang menggunakan istilah-istilah seperti *tuyul*, *tuak*, *beer*, dan *wine* yang telah mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa isu yang muncul berkaitan dengan penamaan produk tersebut, bukan pada kehalalan produk itu sendiri. Ia menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang kehalalan produk yang telah terdaftar dan disertifikasi halal, karena telah melalui proses yang ketat dan mendapatkan pengesahan halal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun dari Komite Fatwa Produk Halal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penamaan produk halal diatur oleh regulasi yang jelas, yaitu SNI 99004:2021 mengenai persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk Yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Regulasi ini menggarisbawahi bahwa pelaku usaha dilarang mengajukan pendaftaran untuk produk yang memiliki nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau tidak sesuai dengan etika dan norma yang diakui dalam masyarakat.
Namun, terdapat kenyataan di lapangan bahwa beberapa produk yang menggunakan nama tersebut tetap mendapatkan sertifikat halal, baik dari Komisi Fatwa MUI maupun dari Komite Fatwa Produk Halal. Menurut Mamat, hal ini terjadi karena terdapat variasi dalam pandangan para ulama mengenai penamaan produk tersebut. Data dari Sihalal menunjukkan perbedaan ini.
Sebagai contoh, produk yang menggunakan istilah *wine* telah menerima sertifikat halal dengan rincian 61 produk berdasarkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI dan 53 produk yang sertifikatnya diterbitkan oleh Komite Fatwa. Di sisi lain, untuk produk yang mengandung kata *beer*, terdapat 8 produk yang disertifikasi oleh Komisi Fatwa MUI dan 14 produk oleh Komite Fatwa.
Mamat juga menambahkan bahwa untuk produk-produk tersebut, yang mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI, telah melalui proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Lembaga Pendaftaran Halal (LPH), dengan mayoritas produk berasal dari LPPOM, mencapai 32 produk.
Data yang ada menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Namun demikian, perbedaan pendapat ini terbatas pada isu penamaan dan tidak mempengaruhi kehalalan bahan atau proses produksi yang telah terjamin kehalalannya.
Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengungkapkan bahwa sejumlah produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui mekanisme *self-declare*, tanpa melibatkan proses audit dari lembaga pengawas halal dan tanpa melalui penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI. Ia menegaskan bahwa penetapan halal tersebut tidak sesuai dengan standar fatwa MUI, sehingga MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan yang melekat pada produk-produk ini.
ANTARA
Kemenag Jelasakan Sertifikat Halal untuk Produk dengan Nama Kontroversial
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







