**Borneonews - Sumenep**, Komisi Informasi memberikan penghargaan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, Jawa Timur. Penghargaan ini diterima karena komitmen institusi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik yang berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang berlangsung pada 30 September 2024. Ninit menekankan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Satlantas untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam memberikan layanan publik melalui keterbukaan informasi yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan menerima penghargaan ini, Satlantas Polres Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi demi pelayanan yang lebih baik dan transparan, tutur Ninit.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menambahkan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen Satuan Lalu Lintas dalam menerapkan sistem kerja yang transparan dan mengedepankan kepentingan publik. Menurutnya, penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kapolres menekankan bahwa pencapaian ini memungkinkan Satlantas Polres Sumenep untuk memperkuat perannya sebagai badan publik yang responsif dan informatif dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat, khususnya mengenai lalu lintas.
Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Badrul Akhmadi, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor penilaian yang digunakan sebagai dasar untuk memberikan penghargaan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep. Penilaian tersebut merujuk kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa poin penting dari undang-undang menyatakan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya terbuka untuk diakses dengan beberapa pengecualian. Informasi tersebut harus tersedia secara cepat, tepat waktu, dengan biaya rendah, serta menggunakan cara yang mudah diakses.
Badrul juga menegaskan bahwa pemerintahan harus diawasi atau diketahui masyarakat, sementara informasi yang tidak dapat dipublikasikan bertujuan untuk melindungi kepentingan publik. Menurutnya, Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep telah memenuhi kaidah keterbukaan informasi tersebut, sehingga layak mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.
ANTARA
Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







