JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia pada bulan Agustus 2024 mencapai 20,9 juta orang. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu Juli 2024, yang mencatatkan 20,5 juta investor. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa tren positif ini mencerminkan pertumbuhan signifikan dalam aktivitas investasi aset kripto di tanah air. Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, dia mengungkapkan bahwa total investor pada Agustus berjumlah 20,9 juta, meningkat dari 20,59 juta pada Juli 2024. Selain jumlah investor, nilai transaksi aset kripto juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Nilai transaksi meningkat dari Rp42,34 triliun pada bulan Juli menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024. Jika dilihat secara keseluruhan dari bulan Januari hingga Agustus 2024, nilai akumulasi transaksi aset kripto mencapai Rp344,09 triliun. Capaian ini mencerminkan pertumbuhan yang sangat signifikan, yakni sebesar 354 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dalam upaya untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor IAKD, OJK saat ini sedang merumuskan rancangan peraturan (RP) yang berkaitan dengan pemeringkatan kredit alternatif serta layanan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan. Kedua rancangan peraturan ini merupakan hasil dari penerapan *regulatory sandbox* yang telah ditetapkan untuk mengatur dan mengawasi model bisnis tersebut. OJK juga tengah bersiap untuk melakukan peralihan pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang direncanakan akan terjadi pada Januari 2025. Hasan Fawzi menambahkan bahwa pihaknya sedang menyusun RPOJK yang akan mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, beserta ketentuan pelaksanaannya mengenai mekanisme pengawasan dan pelaporan yang terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik dan aman bagi para investor di sektor aset kripto, demi mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri keuangan digital di Indonesia. ANTARA