JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menegaskan bahwa penunjukan menteri agama merupakan hak prerogatif presiden. Dengan demikian, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji seharusnya tidak memberikan rekomendasi terkait pengisian jabatan ini pada Sidang Paripurna DPR yang ke-8. Menurut Oce, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus seharusnya lebih terfokus pada perbaikan kebijakan serta regulasi dalam penyelenggaraan haji, dan bukan pada penentuan siapa yang menduduki posisi menteri. Rekomendasi itu seharusnya terfokus pada aspek tata kelola dan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik ke depannya. Sebelumnya, Pansus Angket Haji telah mempresentasikan hasil kerjanya dalam suatu sidang yang berlangsung di Senayan, Jakarta, yang mana terdapat lima rekomendasi yang diketengahkan. Salah satunya adalah harapan agar pemerintah mendatang memilih individu yang lebih cakap dan kompeten untuk mengisi posisi Menteri Agama, dengan harapan agar dapat lebih efektif dalam mengoordinasi serta mengelola pelaksanaan haji. Oce Madril mengungkapkan bahwa rekomendasi dari Pansus Angket Haji memiliki beberapa masalah. Pertama, menekankan bahwa penentuan posisi Menteri Agama dalam jabatan pemerintahan adalah di luar kewenangan DPR. Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pengisian jabatan menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Dalam hal ini, presiden tidak bisa diintervensi, termasuk oleh Pansus. Oce berpendapat bahwa rekomendasi Pansus tersebut *offside*, dan seolah menunjukkan adanya kepentingan pihak tertentu yang ingin menduduki kursi Menteri Agama dengan memanfaatkan rekomendasi tersebut. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pansus seyogianya mengedepankan pembahasan mengenai kebijakan, regulasi, serta tata kelola penyelenggaraan haji agar bisa ditingkatkan. Sebagai contoh, Oce menyarankan agar Pansus mendorong dilakukannya *legislative review* terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta memperketat pengawasan di lapangan. Ia mengatakan bahwa Tim DPR seharusnya dapat lebih aktif dalam memantau pelaksanaan haji di lapangan agar hasil pengawasan lebih efektif. Terakhir, Oce merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang membahas pengujian konstitusionalitas hak angket dalam UU MD3. Ia menekankan bahwa hasil hak angket seharusnya berupa rekomendasi dan evaluasi yang dapat mendorong perbaikan kebijakan di masa depan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hasil rekomendasi Pansus Haji seharusnya dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan kebijakan penyelenggaraan haji, baik dari sisi legislasi maupun dalam hal manajemen pelaksanaan haji di lapangan. ANTARA