JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah awak kapal perikanan di Indonesia yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan pemilik kapal dalam mendaftarkan awak kapal sebagai peserta jaminan sosial. Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh DFW Indonesia di Jakarta, Kepala Sub Tim Pemeriksa Pengawasan Kapal Perikanan, Mardiana Setyaning, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan presiden yang mengharuskan pemilik kapal untuk mendaftarkan awak kapal perikanan mereka. Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hak-hak sosial bagi para awak kapal. Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur bahwa semua pemilik dan operator kapal perikanan diwajibkan untuk mendaftarkan awak kapal yang dipekerjakan sebagai peserta jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Mardiana menekankan bahwa aspek jaminan sosial harus dicantumkan dalam perjanjian kerja laut (PKL) yang ditandatangani oleh awak kapal dan pemilik kapal. Setiap awak kapal diharuskan memiliki polis asuransi ketenagakerjaan yang nomor polisinya tercantum dengan jelas dalam PKL tersebut. Hingga pertengahan tahun 2024, hanya 36.024 awak kapal yang telah terdaftar untuk mendapatkan jaminan sosial yang sesuai dengan PKL. Lebih lanjut, Mardiana menjelaskan pentingnya jaminan sosial bagi awak kapal perikanan. Jaminan ini tidak hanya melindungi awak kapal dari risiko kecelakaan, tetapi juga membantu meringankan beban pemilik kapal dalam hal kewajiban memberikan santunan kepada awak kapal jika terjadi kecelakaan atau kematian. Saat ini, hanya kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 gross ton (GT) yang diwajibkan untuk memberikan jaminan sosial kepada awak kapalnya. Namun, mulai tahun 2025, kewajiban ini direncanakan mencakup semua kapal perikanan dengan ukuran 5 GT ke atas. Sementara itu, National Fishers Center telah menerima sebanyak 147 pengaduan dari awak kapal perikanan Indonesia antara Juli 2019 hingga Oktober 2024. Pengaduan tersebut ditujukan kepada agen penyalur tenaga kerja, perusahaan pemilik kapal, serta pemilik kapal perorangan. Mayoritas dari pengaduan ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja perikanan, termasuk permasalahan mengenai pembayaran upah yang tidak sesuai, adanya pemotongan manfaat jaminan sosial, dan kondisi kerja yang tidak memenuhi standar manusiawi. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga melaporkan bahwa jumlah awak kapal perikanan dan nelayan di Indonesia pada tahun 2022 mencapai sekitar 2,2 juta orang. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan kebijakan yang tepat untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor perikanan. ANTARA