**Borneonews - Pontianak**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat telah resmi membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlangsung pada tahun 2024. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalbar, Suryadi, menjelaskan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk pemindahan suara antar kabupaten/kota dalam wilayah Kalimantan Barat dan tidak mencakup pemindahan antar provinsi.
Menurut Suryadi, pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih diharuskan untuk melakukannya paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang jatuh pada tanggal 27 November. Namun, bagi pemilih yang memiliki kondisi tertentu, seperti sedang dalam tugas luar daerah, menjadi tahanan, atau pasien yang dirawat inap, mereka dapat mengajukan permohonan pindah memilih hingga tujuh hari menjelang pemungutan suara.
Dia menjelaskan bahwa terdapat sembilan kategori alasan yang dapat digunakan sebagai dasar pengajuan pindah memilih, seperti tugas belajar, perubahan domisili, dan pekerjaan di luar tempat tinggal sebelumnya. Pemilih yang ingin memanfaatkan layanan ini harus menunjukkan KTP elektronik serta melampirkan surat keterangan dari instansi resmi yang relevan sesuai dengan alasan pemindahan.
Suryadi menambahkan bahwa KPU kabupaten/kota telah diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi mengenai layanan ini ke seluruh masyarakat, termasuk membuka posko layanan di tingkat desa dan kelurahan. Dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (*SIDALIH*), proses pengajuan pindah memilih dapat dilakukan baik di lokasi asal pemilih maupun di tujuan yang diinginkan. KPU mengharapkan agar masyarakat yang berminat dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan baik dan tepat waktu.
Layanan pindah memilih ini merupakan salah satu langkah dari KPU Kalbar untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar dalam pemilu mendatang. Suryadi menekankan pentingnya layanan ini untuk mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, menambahkan bahwa layanan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih, khususnya bagi mereka yang terdaftar namun tidak dapat memberikan suara di tempat asalnya. David juga menjelaskan bahwa warga yang berada di luar provinsi, seperti mahasiswa atau pekerja, tidak dapat memanfaatkan layanan pindah memilih ini, karena surat suara dalam Pilkada hanya berlaku di provinsi masing-masing.
Sebagai contoh, mahasiswa yang memiliki KTP Pontianak tetapi sedang menempuh pendidikan di Jakarta tidak dapat melakukan pindah memilih ke Jakarta dan harus kembali ke Pontianak untuk menggunakan hak suaranya. David mengingatkan bahwa jika pemilih melakukan pemindahan suara ke wilayah lain di Kalimantan Barat, mereka hanya akan menerima surat suara untuk pemilihan gubernur. Sementara itu, untuk pemilihan wali kota, ketersediaan surat suara hanya dapat diakses di Pontianak.
ANTARA
Layanan Pindah Memilih KPU Kalbar, Persiapkan Hak Suara Anda
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







