PALU –
**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah mengeluarkan peringatan kepada seluruh penyelenggara pemilu yang tergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka diingatkan agar memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada saat *voting day* untuk Pilkada 2024. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sigi, Rosnawati, menekankan pentingnya langkah yang diambil oleh KPPS dalam memverifikasi identitas pemilih. Ia menyatakan bahwa setiap KPPS perlu memeriksa secara menyeluruh terhadap pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), agar mereka dapat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP elektronik yang sah. "Untuk pemilih dengan status DPK, kami meminta agar KPPS melakukan pengecekan awal terhadap DPT secara online. Hal ini bertujuan memastikan adanya pemilih yang belum terdaftar," tegas Rosnawati di Dolo, Sigi, pada Selasa. Selama kegiatan *voting day*, ia menjelaskan bahwa KPPS harus melakukan pemeriksaan KTP elektronik sebelum menyerahkan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sigi. "Pentingnya pemeriksaan KTP tidak bisa diabaikan. Kita harus memastikan bahwa pemilih memiliki KTP yang valid dan sesuai dengan alamat tempat pemungutan suara," tambahnya. Rosnawati juga mengonfirmasi bahwa masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya melalui DPK. Pemilih dalam kategori ini adalah mereka yang tidak terdaftar, sehingga memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Bagi masyarakat yang termasuk dalam DPK, mereka memiliki waktu satu jam untuk memberikan suara dari pukul 12.00 hingga 13.00 Wita. KPU Kabupaten Sigi telah membuka posko pelayanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pindah memilih agar mereka bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pelaksanaan Pilkada 2024. Masyarakat dapat mengurus permohonan DPTb di kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di wilayah mereka masing-masing. KPU juga memastikan pelayanan pindah memilih dibuka di setiap sekretariat PPK dan PPS di seluruh desa. "Kami membuka posko untuk layanan DPTb di 15 sekretariat PPK serta 176 desa di Kabupaten Sigi," jelasnya. Ia menambahkan bahwa untuk pengurusan pindah memilih, syarat utama yang harus dipenuhi adalah pemohon harus terdaftar dalam DPT. Hal ini penting agar mereka yang terdaftar di TPS asalnya dapat melakukan pindah memilih ke lokasi lain. "Data dukung juga diperlukan, seperti surat tugas belajar, surat keterangan bagi orang yang menjalani rehabilitasi, atau surat dari Lembaga Pemasyarakatan bagi tahanan. Bagi yang sakit juga diperlukan surat keterangan medis untuk memproses pindah memilih," paparnya. Pelayanan untuk pengurusan pindah memilih sudah dibuka sejak 17 September dan akan berlanjut hingga H-30 sebelum *voting day* Pilkada 2024. "Kami mengakomodasi permohonan untuk DPTb ini dimulai dari tanggal 17 September. Pada fase pertama, kami melayani hingga H-30 dan akan dibuka kembali H-7 khusus untuk empat kategori: bencana alam, pendidikan, rehabilitasi, dan perawatan kesehatan," katanya. Diketahui, KPU Kabupaten Sigi telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 193.502 pemilih dengan total 471 tempat pemungutan suara (TPS). Rincian menunjukkan bahwa dari total tersebut, 98.078 pemilih adalah laki-laki dan 95.424 pemilih adalah perempuan. Sementara jumlah pemilih aktif mencapai 193.502 dengan penambahan pemilih baru sejumlah 697 orang. ANTARA