**Borneonews - Medan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan batas maksimum pengeluaran dana kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp365,1 miliar.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendi, menjelaskan bahwa batasan pengeluaran ini merupakan hasil kesepakatan antara seluruh pasangan calon dan KPU Sumut. Ia menegaskan bahwa pasangan calon diharuskan mematuhi batas yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan menggunakan dana melebihi jumlah tersebut.
Robby menambahkan, "Batasan dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur adalah sebesar 365.144.800.000 miliar." Ia juga menginformasikan bahwa setiap pasangan calon diwajibkan untuk membuka rekening khusus dana kampanye serta melaporkan penggunaan dana tersebut kepada KPU.
Laporan yang disampaikan mencakup informasi mengenai sumbangan awal yang diterima oleh pasangan calon, baik yang bersumber dari individu, partai politik pengusung, maupun dari sumber lain. Ia menyebutkan bahwa pasangan Bobby menerima sumbangan awal sebesar 50 juta rupiah, sementara Edy Rahmayadi mendapatkan 1 juta rupiah.
Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada 2024, masa kampanye untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Robby juga mengingatkan bahwa setiap pasangan calon dilarang merusak alat peraga kampanye dan tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat seperti gedung pendidikan, instansi pemerintah, dan tempat ibadah.
Sebelumnya, KPU Sumut juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 sebanyak 10.771.496 pemilih. Menurut Robby, dari total tersebut, terdapat 5.302.681 pemilih laki-laki dan 5.468.815 pemilih perempuan yang tersebar di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
"Kami telah melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi yang mencakup semua kabupaten dan kota di Sumatera Utara, dan jumlahnya mencapai 10.771.496 pemilih," tegasnya.
ANTARA
Batas Pengeluaran Dana Kampanye di Sumut Capai Rp365,1 Miliar
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sejumlah Relawan Alami Sesak Napas saat Tangani Karhutla di SMAN 3 Kapuas
Tabrak Bundaran 0 Kilometer Sampit, Sopir Mini Bus Sepakat Biayai Perbaikan
Wamenaker: Standar Kompetensi yang Jelas Dukung Pengembangan SDM
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Kadinkes Kotim Tegaskan Belum Temukan Kasus Penyakit yang Spesifik Disebabkan Karhutla
Karhutla Hebat Kepung Jalan Pintas Sambangan Tanah Laut
Komentar (0)
Memuat komentar…







