**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa mereka hanya menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah terakhir dalam proses pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
Ogi menjelaskan, "Tahap akhir dalam penyelesaian Jiwasraya ini, mengingat bahwa Jiwasraya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memerlukan adanya PP pembubaran. Tindakan dari OJK akan menyusul setelah PP tersebut diterbitkan." Setelah keluarnya PP, langkah berikutnya adalah penerbitan surat resmi mengenai pembubaran Jiwasraya.
Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya akibat pelanggaran sejumlah ketentuan yang berlaku di bidang asuransi. Ogi menekankan bahwa sanksi PKU tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis serta masyarakat pada umumnya.
Selain PKU, Jiwasraya juga mendapatkan sanksi administratif dari OJK. Sementara itu, proses pengalihan portofolio polis Jiwasraya ke IFG Life kini sudah pada tahap penyelesaian.
Data per 31 Agustus 2024 menunjukkan bahwa OJK mencatat sebanyak 99,7 persen dari total polis, yang setara dengan Rp37,97 triliun, telah disetujui untuk direstrukturisasi. Di tengah proses ini, OJK meminta Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi dengan memberikan tawaran ulang terkait opsi tersebut.
Ogi menekankan pentingnya untuk mengantisipasi kewajiban penyelesaian bagi pemegang polis yang masih tidak setuju terhadap restrukturisasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa OJK akan terus memantau dan mendorong Jiwasraya untuk mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban pemegang polis secara optimal. OJK juga meminta agar Jiwasraya menyusun rencana aksi untuk mengatasi sejumlah masalah yang belum terselesaikan.
ANTARA
OJK Tunggu Peraturan Pemerintah, Proses Pembubaran Jiwasraya Berlanjut
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







