BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menyampaikan sejumlah pesan fan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku selama masa kampanye Pilkada serentak 2024 yang telah dimulai pada 25 September 2024.
Masa kampanye ini akan berlangsung selama dua bulan hingga 23 November 2024. Iswahyudi menuturkan bahwa setiap pasangan calon, tim kampanye, maupun relawan yang akan melakukan kegiatan kampanye wajib memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diajukan kepada Satintelkam Polres.
"Paling utama setiap pasangan calon, tim kampanye ataupun relawan yang akan melakukan kegiatan yang terkait dengan mensosialisasikan Pasangan calon itu wajib dengan disertai STTP kampanye yang itu permohonan ke Satintelkam Polres," katanya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Iswahyudi juga menjelaskan beberapa larangan dan ketentuan terkait kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Salah satunya, kampanye diperbolehkan memberikan konsumsi seperti makan, minum, serta transportasi kepada peserta kampanye. Selain itu, bahan kampanye seperti topi, kerudung, sarung, kaos, hingga cangkir dapat dibagikan dengan nilai maksimal Rp100.000.
"Namun, pemberian dalam bentuk uang atau sembako tidak diperbolehkan," tegas Iswahyudi. Ia juga menambahkan bahwa hadiah dalam kegiatan kampanye seperti mengadakan kejuaraan olahraga atau pentas seni diperbolehkan, dengan nilai maksimal Rp1 juta untuk setiap hadiah.
Iswahyudi juga mengingatkan agar pasangan calon dan tim kampanye tidak memanfaatkan kegiatan kemasyarakatan, seperti perkawinan, Maulid Nabi, atau acara keagamaan lainnya, sebagai ajang kampanye.
"Menghadiri kegiatan masyarakat boleh saja, tapi tidak boleh membawa atribut kampanye seperti nomor urut, spanduk, atau kaos," jelasnya.
Sebagai penutup, Ketua Bawaslu Kapuas berharap semua pihak mematuhi aturan kampanye demi terciptanya pemilu yang adil dan tertib. (DODI/R)









