JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Pemerintah Provinsi Papua Tengah saat ini telah memulai proses inventarisasi barang milik daerah. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi dari aset-aset daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan yang efisien bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan setempat serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan di Jayapura, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi proses inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, serta penghapusan aset. Anwar menyampaikan, "Oleh karena itu, inventarisasi barang milik daerah perlu dilakukan secara cermat. Hal ini bertujuan agar semua aset yang dimiliki dapat dicatat dan dikelola dengan baik, serta dipertanggungjawabkan secara transparan." Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan dalam pengelolaan aset daerah. Sebagai langkah konkret dalam strategi ini, tim gerak cepat telah dibentuk untuk menangani pengelolaan inventarisasi barang milik daerah yang akan dilakukan pada tahun 2024. Tim ini diharapkan bisa menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menjaga aspek transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan pengelolaan barang. Menurut penjelasan Anwar, setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dalam konteks ini harus selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk mewujudkan Papua Tengah yang lebih maju dan berdaya saing di masa depan. Ia juga menyampaikan harapan bahwa tim gerak cepat ini dapat berfungsi sebagai katalisator dalam menyelesaikan masalah yang sering muncul, baik terkait aset yang belum dimanfaatkan dengan optimal maupun upaya untuk menyelamatkan aset yang belum dikelola dengan baik. Anwar menambahkan, harapannya adalah agar tim tersebut dapat mempercepat proses penataan dan pemanfaatan barang milik daerah secara profesional dan berkelanjutan. ANTARA