BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu telah melaksanakan program pembinaan untuk 32 pelajar yang terlibat dalam aktivitas geng motor. Pembinaan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, kepala sekolah, serta tokoh masyarakat dan agama setempat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan dan kesadaran kepada para pemuda yang terlibat dalam geng motor, agar mereka tidak mengulangi perilaku negatif yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain. Polresta Bengkulu ingin mendorong para pelajar tersebut untuk menjauh dari kegiatan yang tidak bermanfaat dan berbahaya. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, menekankan bahwa tindakan membawa senjata tajam dan melukai orang lain tidak lagi dapat dianggap sebagai kenakalan remaja. Hal tersebut sudah memasuki ranah kejahatan yang serius. Dia mengungkapkan bahwa fenomena kami mengenai geng motor di daerah ini cukup mengkhawatirkan dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa pembentukan geng-geng motor oleh para pelajar ini ditandai oleh adanya keinginan untuk menunjukkan identitas dan kebanggaan terhadap kelompok tertentu. Ketika mereka sudah terlanjur bergabung, solidaritas di dalam geng mendorong anggota lainnya untuk mengikuti apa yang diperintahkan oleh pemimpin kelompok. Hal ini menjadi berbahaya ketika terjadi Konflik antara kelompok, di mana mereka cenderung merencanakan serangan satu sama lain. Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Saidirman, memberikan apresiasi kepada Polresta Bengkulu atas tindakannya memberikan sanksi kepada para pelajar yang terlibat geng motor, yang baru-baru ini menjadi viral di masyarakat. Dinas Dikbud akan memanggil orang tua dari pelajar yang terlibat untuk meminta mereka membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas perilaku anak-anak mereka. Saidirman menjelaskan bahwa beberapa pelajar yang terlibat akan dikenai sanksi seperti wajib lapor dan pembinaan, karena mereka tidak terlibat dalam tindak pidana berat. Namun, satu orang pelajar yang menjadi tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa pihak sekolah memiliki wewenang untuk mengeluarkan pelajar tersebut jika terbukti bersalah. ANTARA