**Borneonews - Jakarta**, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menginformasikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah serius dengan memblokir sekitar 8 ribu rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online hingga 30 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan setelah Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Dian menjelaskan, Permintaan pemblokiran rekening kepada bank-bank sudah mencakup sekitar 8 ribu akun yang terlibat dalam judi daring, termasuk rekening yang dijadikan sebagai penampung dana untuk aktivitas tersebut.
Dian juga menekankan pentingnya bagi lembaga perbankan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rekening nasabah yang dicurigai berfungsi sebagai sarana untuk mendukung dana judi online. OJK kini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tujuan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku dan fasilitator judi daring. Salah satu langkah yang diambil adalah membekukan aset-aset yang terkait dengan praktik ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Dian mengingatkan bahwa jika terdapat indikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan berkaitan dengan judi daring, bank-bank memiliki kewenangan untuk membatasi atau bahkan mencabut akses nasabah yang teridentifikasi. Hal ini dikenal sebagai *black listing* yang berlaku bagi rekening-rekening di seluruh Indonesia.
Selain itu, OJK mengimbau agar semua bank bersikap proaktif dalam menangani kasus judi online dengan melaporkan setiap transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) untuk triwulan III-2024, semua bank di Indonesia telah memiliki sistem yang efektif untuk mendeteksi rekening-rekening yang berpotensi terlibat dalam judi online. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan, Hasil survei menunjukkan bahwa semua bank sudah mampu mendeteksi keberadaan rekening judi online.
Aman juga menambahkan bahwa sejumlah bank saat ini sedang berada pada tahap pengembangan sistem yang lebih canggih untuk memantau pola transaksi yang terkait dengan judi daring. Selain melakukan deteksi secara mandiri, bank-bank juga melibatkan pengecekan kesesuaian data nasabah dengan daftar hitam (*watchlist*) yang diberikan oleh OJK, PPATK, maupun aparat penegak hukum lainnya.
Jika ditemukan kecocokan dalam data nasabah, proses Enhance Due Diligence akan dilakukan, di mana pemblokiran akan diterapkan. Untuk nasabah yang teridentifikasi, bank dapat mengambil langkah-langkah pembatasan, termasuk menghalangi akses mereka untuk membuka rekening baru atau mendapatkan fasilitas pinjaman.
Ke depannya, lembaga perbankan diharapkan untuk terus berinovasi dalam menerapkan langkah dan strategi yang efektif guna memberantas judi online serta melakukan mitigasi untuk memastikan bahwa fasilitas perbankan tidak disalahgunakan untuk kejahatan terkait judi daring.
ANTARA
OJK Blokir 8 Ribu Rekening Terkait Judi Online di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







