**Borneonews - Jakarta**, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menginformasikan bahwa tingkat penyelesaian pengaduan konsumen dari Januari hingga September 2024 telah mencapai 87,29 persen. Sebanyak 12,71 persen dari semua aduan masih dalam proses penyelesaian.
Sejak awal tahun hingga bulan September, OJK mencatat penerimaan sekitar 288 ribu permintaan layanan melalui *Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen* (APPK). Dari total tersebut, terdapat 22.907 pengaduan yang berhasil diselesaikan dengan persentase 87,29 persen. Dalam konfrensi pers yang berlangsung secara virtual, Friderica menjelaskan rincian pengaduan tersebut mencakup berbagai sektor, di antaranya adalah sektor perbankan sebanyak 8.004 pengaduan, *financial technology* (*fintech*) dengan 8.626 aduan, perusahaan pembiayaan mencapai 4.968 pengaduan, serta asuransi dengan 1.002 pengaduan. Di samping itu, sektor perusahaan modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya menerima 307 pengaduan.
Di bidang lain, OJK juga aktif dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal yang diatur melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga kini, Satgas PASTI telah menerima 12.733 pengaduan berkaitan dengan entitas yang beroperasi secara ilegal.
Dalam upaya penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan berbagai sanksi. Sebanyak 211 surat peringatan tertulis dikeluarkan untuk 155 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, 4 surat perintah dikeluarkan untuk 4 PUJK, dan 47 sanksi denda juga dikenakan pada 47 PUJK. OJK mencatat bahwa 168 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen, yang tercatat dari 971 pengaduan dengan total nilai penggantian mencapai Rp112,73 miliar.
Friderica mempertegas bahwa dalam pengawasan *market conduct* per 23 September 2024, OJK juga telah memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK, dikenakan sanksi denda kepada 55 PUJK, dan memberikan peringatan tertulis kepada 16 PUJK. Melalui langkah-langkah ini, OJK berkomitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
ANTARA
Tingkat Penyelesaian Aduan Konsumen OJK Capai 87,29 Persen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







