**Borneonews - Mataram**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima laporan terkait pelanggaran kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu NTB, Itratif, saat kegiatan sosialisasi mengenai peran media dalam pengawasan partisipatif, yang berlangsung di Mataram.
Menurut Itratif, periode kampanye yang dimulai pada 23 September 2024 hingga kini tidak menunjukkan adanya laporan pelanggaran yang berasal dari para calon, pasangan calon, maupun masyarakat. Meskipun belum terdapat laporan resmi mengenai pelanggaran, Bawaslu mengkhawatirkan munculnya isu-isu negatif di media sosial dan berbagai portal berita online. Banyak informasi yang beredar tidak terverifikasi dengan baik, sehingga dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa ada banyak informasi yang dikategorikan sebagai *hoaks*, namun untuk menyatakan apakah itu benar-benar merupakan berita yang menyesatkan atau pelanggaran, Bawaslu mengalami kesulitan. Ini disebabkan karena informasi tersebut disajikan dalam bentuk berita, yang membuat penilaian menjadi lebih rumit.
Menyikapi situasi ini, Itratif berharap para jurnalis dan media massa untuk memperhatikan dan mematuhi etika jurnalistik serta menghadapi larangan-larangan terkait kampanye. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pilkada serentak di NTB berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
Ketika mengomentari kehadiran pasangan calon dalam acara maulid di tempat ibadah, Itratif menyatakan bahwa kehadiran mereka harus dipahami sebagai ajang silaturahmi. Kendati demikian, dia mengingatkan agar calon dan pasangan calon tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan kampanye secara terselubung, terutama jika acara tersebut diselenggarakan di rumah ibadah. Terdapat tiga unsur yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye di tempat ibadah, yaitu memperkenalkan diri sebagai calon, menyebutkan nomor urut, dan mengajak masyarakat untuk memberikan suara.
Diketahui bahwa tahapan kampanye untuk pilkada serentak 2024 berlangsung dari 25 September hingga 24 November 2024. KPU NTB telah menetapkan bahwa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan diikuti oleh tiga pasangan calon yang memenuhi syarat. Ketiga pasangan calon tersebut adalah Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT yang didukung oleh tiga partai politik, Sitti Rohmi Djalilah-W Musyafirin yang didukung oleh empat partai, dan pasangan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri yang didukung oleh sepuluh partai politik.
ANTARA
Bawaslu NTB Laporkan Belum Ada Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







