JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pelaku usaha dalam industri rokok elektronik mengungkapkan kekhawatiran terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang membahas tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Aturan tersebut mencakup ketentuan kemasan polos tanpa merek, yang mereka yakini akan melemahkan sektor industri ini di tanah air. Budiyanto, selaku Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), menyampaikan bahwa hampir seluruh aspek dalam industri rokok elektronik akan merasakan dampak negatif dari adanya RPMK tersebut. Ia menuturkan, kebijakan ini dapat memicu pertumbuhan peredaran rokok elektronik ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga keberlanjutan industri ini akan semakin tertekan. Selain itu, dampak dari kebijakan ini juga akan berujung pada berkurangnya pemasukan cukai bagi pemerintah. Industri rokok elektronik bukan hanya sekadar sebuah sektor, namun juga menyerap banyak tenaga kerja serta memberikan kontribusi pada pendapatan dari industri terkait, termasuk industri kreatif. Budiyanto menegaskan, kehadiran aturan ini harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Ia mengingatkan bahwa industri rokok elektronik menawarkan alternatif dalam mengurangi risiko kecanduan, serta melibatkan banyak hal seperti bahan baku, *content creator*, dan aspek kreatif lainnya. Pembatasan kemasan yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dalam sektor ini. Budiyanto juga memohon agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada aspek pencegahan. Dia menekankan pentingnya peran industri rokok elektronik dalam membuka peluang kerja baru dan memperkuat penerimaan negara. Dalam konteks misi pemerintahan baru yang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, dukungan regulasi yang memadai sangat diperlukan agar industri ini dapat berkontribusi secara maksimal. Lebih lanjut, Budiyanto menegaskan potensi besar industri rokok elektronik untuk memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi nasional. Namun, ia mengkhawatirkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini justru berisiko menyurutkan pertumbuhan industri tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah bersedia melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap regulasi ini demi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dalam kesempatan yang berbeda, Hari Prasetiyo, seorang praktisi hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa kehadiran RPMK seharusnya bertujuan untuk memperkuat regulasi yang telah ada, terutama yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai kesehatan. Ia menegaskan bahwa pengaturan yang diusulkan seharusnya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Hari menambahkan bahwa ide untuk menerapkan kemasan polos tanpa merek justru dapat memunculkan berbagai permasalahan baru, termasuk persaingan usaha yang tidak sehat, isu perlindungan konsumen, serta tantangan terkait hak kekayaan intelektual (HKI) dan pengendalian tembakau yang belum disetujui. Ia menilai aturan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan profil risiko yang ada. Lebih penting lagi, menurut Hari, pemerintah seharusnya memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat mengenai peraturan baru ini. Tanpa langkah edukasi yang konkret, masyarakat mungkin tidak sepenuhnya memahami implikasi dari kebijakan tersebut. Pada akhirnya, dia menekankan perlunya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi yang berpengaruh langsung terhadap pelaku usaha, guna mencegah kerugian bagi pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan pemasukan pajak bagi negara. ANTARA