SEMARANG –
**Borneonews - Sukoharjo** Polres Sukoharjo telah menerima laporan mengenai dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian salah satu remaja, yaitu Muhammad Adnan Nugroho, yang masih berusia 16 tahun. Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Ikhlas. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, menyampaikan bahwa pihak keluarga dari korban telah resmi melapor kepada polisi. Dalam pernyataannya pada Selasa, ia mengungkapkan, "Siang ini, kami telah menerima laporan dari ayah kandung korban yang meninggal dunia di rumah sakit." Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan tim kepolisian berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait insiden tersebut. "Kami mohon dukungan doa agar penyelidikan ini bisa memberikan kejelasan mengenai tindak pidana yang terjadi," tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Ratno Agustio Hoetomo, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada malam hari, tepatnya pada hari Sabtu, 28 September, di wilayah Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Ia mengungkapkan rencana awal korban yang ingin memancing, namun saat menunggu dua temannya, terdengar keributan yang melibatkan beberapa organisasi massa. Ratno menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah bukti dalam laporan mereka. Bukti tersebut mencakup video yang menunjukkan kondisi korban yang tergeletak tak sadarkan diri serta komunikasi melalui perangkat gawai yang mendukung klaim mereka. "Kami menemukan bahwa korban menjadi sasaran kekerasan secara brutal oleh sejumlah orang, yang berujung pada tiga korban, di mana satu diantaranya meninggal dunia dan dua lainnya dalam kondisi kritis," jelas Ratno. Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa ketiga korban pengeroyokan tersebut terlibat dalam tindakan *klitih*, namun informasi lain mengindikasikan bahwa mereka mungkin merupakan korban salah sasaran. "Kami belum bisa memastikan apakah ini salah sasaran, atau mereka berada di tempat yang salah pada saat itu, atau apakah sebelumnya terdapat permasalahan," imbuhnya. Dalam hal ini, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk diambil tindak lanjut lebih lanjut. ANTARA