**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis laporan yang menunjukkan bahwa *outstanding* pembiayaan dari sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai angka Rp72,03 triliun pada bulan Agustus 2024.
Angka ini mencerminkan pertumbuhan tahunan yang signifikan, yaitu sebesar 35,62 persen, jika dibandingkan dengan hasil bulan Juli yang tercatat sebesar 23,97 persen secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa.
Pertumbuhan tersebut disertai dengan penurunan pada tingkat risiko kredit macet. Tingkat Wanprestasi Pinjaman (TWP90) untuk bulan Agustus 2024 terpantau berada pada level 2,38 persen, menurun dari 2,53 persen di bulan Juli 2024. Agusman menilai bahwa penurunan ini menunjukkan bahwa risiko kredit macet secara keseluruhan tetap terpantau stabil.
Selain itu, Agusman juga mengungkapkan adanya perkembangan cepat dalam sektor Buy Now Pay Later (BNPL), yang melonjak hingga 89,20 persen secara tahunan dengan total mencapai Rp7,99 triliun pada bulan Agustus 2024. Sementara itu, rasio pembiayaan macet, yang diukur dengan Non-Performing Financing (NPF) gross, tercatat sebesar 2,52 persen, lebih baik dibandingkan angka bulan sebelumnya yang mencapai 2,82 persen.
Namun, di balik perkembangan positif ini, OJK mencatat adanya sejumlah tantangan yang tetap harus dihadapi. OJK mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan. Hingga Agustus 2024, dari total 147 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, enam di antaranya belum memenuhi ketentuan untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
Agusman menyampaikan bahwa per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum berhasil memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan sedang dalam proses analisis untuk meningkatkan modal disetor mereka.
Dalam konteks ini, OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil tindakan yang diperlukan guna memastikan bahwa kewajiban ekuitas minimum dapat dipenuhi dengan baik. OJK juga menjelaskan bahwa mereka sedang menjalankan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan *progress action plan* untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, yang mencakup injeksi modal dari pemegang saham dan dari *strategic* investor lokal maupun asing yang kredibel, serta pencabutan izin usaha bagi yang tidak mematuhi.
ANTARA
Pertumbuhan Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp72,03 Triliun
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Komentar (0)
Memuat komentar…







